Golkar Usulkan Tiga Nama Untuk Menjadi Wakil Ketua DPRD Sarolangun Masa Bakti Tahun 2024-2029

  • Bagikan

SAROLANGUN – DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun resmi usulkan tiga nama calon untuk unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Sarolangun.

Ketiga nama calon yang diusulkan jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun adalah anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang terpilih pada Pileg 2024 lalu.

Tontawi Jauhari saat diwawancarai mengatakan, hari ini DPD II Partai Golkar Sarolangun melaksanakan rapat pleno pengusulan nama-nama calon untuk pimpinan di DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2024-2029.

Kata Tontawi Jauhari, dirinya hanya meneruskan perintah dari DPP melalui DPD I surat edaran nomor 29 tahun 2019, suratnya sama seperti surat lima tahu yang lalu. Agenda nya mengusulkan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun dari partai Golkar.

BACA JUGA :   Angota Dewan dan Wabup Sarolangun Salurkan Bantuan JPS Tahap II

“Alhamdulillah kesimpulan rapat pleno tadi cukup damai dan tentram, dari empat orang caleg DPRD Kabupaten Sarolangun dari partai Golkar terpilih yang masuk dalam usulan unsur pimpinan hanya tiga orang,” kata Tontawi Jauhari, Senin (29/7/24).

Ternyata, dari empat orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari partai Golkar terpilih nama Julian Tonopan tidak masuk ke daftar usulan dan dia bersedia tidak diusulkan, untuk mengurangi konflik daripada yang diisukan orang nantinya.

“Alhamdulillah kita sudah selesai rapat pleno, hari ini kita sudah menyimpulkan nama-nama yang disusul, pertama ada nama Tabroni, Yusuf Helmi dan Cik Marleni. Ketiga ini kita usulkan ke DPP melalui DPD I Provinsi Jambi. Untuk mendapatkan persetujuan nama siapa nanti yang akan ditetapkan oleh DPP menjadi unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.

BACA JUGA :   Usulan Pemecahan Dapil II Terus Di Bahas dan Akan Di Lakukan Uji Publik

Ia juga menyebut, dari tiga nama yang diusulkan tidak ada yang diprioritaskan, dan mereka berhak mendapatkan peluang yang sama dan sesuai kriteria.

Ada tujuh kereteria mulai dari mereka pengurus harian, sesuai peraturan sudah terpenuhi, sarjana mereka terpenuhi, dan disana juga disebutkan pernah menjadi anggota dewan, tapi disisi lain juga diperioritaskan yang memperoleh suara terbanyak. Dan mereka bertiga layak untuk diusulkan.(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses