Senada, Eben Haezer Panca, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, menambahkan bahwa revisi ini mengancam independensi media.
“Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E,” jelasnya.
Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, mengkritik bahwa revisi ini adalah upaya rezim penguasa untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia, mirip dengan metode pembungkaman pada era Orde Baru.
RUU Penyiaran, kata dia, patut diduga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Misalnya dengan pasal yang dengan jelas melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya.
“Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatus keamanan sebagai alat untuk membungkam, nah hari ini metode berubah dengan kemudian membatasi ruang gerak melalui undang-undang,” ucap dia.