Surabaya – Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan inisial AF, pria 53 tahun warga Perum Magersari Permai, Sidoarjo. Dalam aksinya, AF telah mencuri handphone seorang karyawan sebuah cafe di Jl Embong Kemiri, Surabaya, Selasa, (05/03) siang.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa AF memanfaatkan kesempatan saat korban sedang jaga stan di cafe.
“AF meminta kartu nama kepada korban, lalu saat korban pergi mengambil air, AF dengan cepat mengambil handphone korban yang terletak di atas gerobak stan dan melarikan diri dengan sepeda motor miliknya,” ungkapnya.
Menurutnya, AF bukan orang baru dalam dunia kriminalitas. Sebelumnya, ia sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 dan 2021. Namun, hukuman tersebut tidak membuatnya jera, dan kembali melakukan tindakan kriminal yang sama.
Saat diinterogasi oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, AF mengaku bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena ia, saat ini menganggur setelah di PHK dari PT Angkasa Pura.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone Vivo Y27 warna hijau dan sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan oleh AF dalam aksinya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [By]