Surabaya – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap empat pelaku jambret kalung emas yang telah meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan kemudian secara paksa merampas perhiasan korban. Mereka pun tak segan mendorong korban hingga jatuh tersungkur ke tanah. Aksi para pelaku sempat terekam oleh kamera pengawas CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa keempat pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Ada Empat Pelaku yang berhasil Ditangkap dan saat ini sudah Diamankan, untuk diproses Hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers, Senin, (26/2/2024).
Mereka adalah, AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai Eksekutor, MA alias KULIR (41) warga Bubutan, Surabaya, yakni ES alias KOLET (32) warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan, Surabaya, namun dari ketiganya adalah sebagai Joki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelaku MA adalah joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik, sementara pelaku ES adalah joki di wilayah Jember.
Total ada enam peristiwa yang sedang diselidiki oleh kepolisian, dengan dua di antaranya terjadi di Sidoarjo, satu di Gresik, satu di Pasuruan, dan dua di Jember dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Keempat tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Jadi kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 ini, ada Enam yang dalam proses Pendalaman,” tambahnya, saat rilis di Gedung Humas Polda Jawa Timur, pada hari Senin (26/2/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Subsider Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Salah satu korban, Sumaiyah (73), yang didampingi anaknya, Sukendah, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas penangkapan pelaku yang telah menjambret ibunya di halaman rumah mereka di Desa Driyorejo, Gresik.
Sukendah berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah merugikan seorang lanjut usia dan mengungkapkan keharuannya atas tindakan tersebut. Sebagai kepala desa, Sukendah juga berkomitmen untuk mensosialisasikan kepada warga agar pelaku yang melakukan tindakan serupa dapat dihentikan dan dihukum dengan tegas.