Miris !! Balita Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat bertanya kepada pelaku pencabulan terhadap anak kandung balitanya di Mapolresta Sidoarjo, Senin, (22/01/2024). (Foto Hms)

Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan seorang bocah berusia dibawah lima tahun di Sukodono yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku yakni MHY, (25), kini berhasil diamankan polisi.

Berdasarkan laporan isteri pelaku sendiri, putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun itu mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Curiga dengan yang telah dilakukan suaminya pada putrinya itu, ia pun melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menuturkan bahwa pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan didapatkan hal yang sangat mengejutkan, korban dinyatakan telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.

BACA JUGA :   Sempat Kabur, Pelaku Perjudian Online Situs 'Surga 88' Diamankan Polisi di Rumahnya

“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” Christian, Senin (22/1/2024).

Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses