Gawat! Peneliti Ekonomi: Kini Listrik Tak Lagi Sepenuhnya Dikuasai Negara

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — JAKARTA.

Peneliti Ekonomi Politik, Salamuddin Daeng mengatakan bahwa saat ini kelistrikan tidak lagi dikuasai negara sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 ayat 2 UUD 1945, bahwa : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dia menjelaskan tafsir penguasaan negara yang pernah dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi meliputi pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthondensdaad).

Dengan demikian maka negara menguasai ketenagalistrikan dalam seluruh aspek. “Maksudnya adalah agar terpenuhinya hajat hidup orang banyak dan terjamin keselamatan bangsa dan negara,” kata dia secara tertulis, Rabu (29/11).

Namun sayang, tegasnya, fakta yang terjadi sekarang malah sebaliknya. PLN yang seharusnya mempunyai peranan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, malah ‘dipaksa’ membeli daya dari pembangkit swasta (IPP).

BACA JUGA :   Sejumlah Jurnalis Kota Tangerang Gelar Aksi Solidaritas atas Intimidasi Wartawan Tempo

Dengan cengkraman itu, bisnis PLN menjadi terganggu. Pada akhirnya melalui BUMN itu, semua beban dilimpahkan kepada masyarakat selaku konsumen.

“Pembangkit listrik PLN dibangun swasta melalui EPC dengan harga sangat mahal, pada saat yang sama subsidi dicabut oleh pemerintah, listrik dijual ke masyarakat dengan harga tinggi, listrik token dijual oleh pihak swasta dengan margin keuntungan yang besar. Jadi sejatinya negara tidak lagi menguasai listrik,” pungkas dia.

(akt)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights