Diduga Dinas PUPR Kota Tangerang Akan Bangun Tandon Diatas Tanah Bermasalah

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Pembangunan tandon, yang akan segera dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, diduga diatas tanah bermasalah.

Perlu diketahui, lahan atau tanah yang di jadikan tandon, di duga bukan aset Pemerintah Kota Tangerang. Pasalnya, masih bagian tanah aset Bank Banten, seluas 4,6 hektar, yang berlokasi di dua kelurahan. Dan, tandon tersebut, di salah satu lokasi, yakni, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Hal ini di jelaskan sumber, yang tidak mau disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR, Ruta Ireng Wicaksono, ketika di konfirmasi melalui telepon genggamnya, Jumat (27/10/2023), belum ada tanggapan atau respon.Bahkan, ketika di hubungi, Senin (30/10/2023), tidak merespon alias tidak diangkat.

BACA JUGA :   Wali Kota Tangerang Bantu Siswa Bebersih Sekolah Usai Banjir

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menegaskan bahwa tanah tersebut berasal tanah AYDA, yakni tanah yang di agunkan oleh pemilik tanah, namun terjadi kredit macet. Sehingga, tanah tersebut di sita oleh Bank.

” Status tanah itu, tanah AYDA yang di bayarkan dan sudah Clear and Clean,” ucapnya.

Soal tanah itu, ia menambahkan, untuk di gunakan oleh dua Dinas buat kepentingan umum. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

” Untuk PU akan dibuatkan Tandon- tandon serta bumi perkemahan dan Perkimtan, akan dibangun prasarana Olahraga Kota Tangerang,” jelasnya.

Karena, masih dikatakannya, Pemerintah Kota Tangerang membutuhkan lahan untuk kepentingan umum, maka beberapa aset Bank Banten di beli.

BACA JUGA :   Puluhan Atlit Anggar Kota Tangerang Ikut Vaksinisasi Covid-19

” Di Kota Tangerang masih membutuhkan lahan tanah untuk kepentingan umum.Jadi, Pemerintah Kota Tangerang membeli aset Bank Banten,” tegasnya.

Prosesi pembebasan lahan, di bantu tim penaksir harga tanah (appraisal) dan pendampingan Kejaksaan Tinggi Banten serta Kejaksaan Negeri Tangerang.

” Kami sudah proses melalui tim appraisal. Dan juga pendampingan dari Kajati Banten serta Kajari Tangerang,” ucapnya.

Ia melanjutkan, bila ingin mengetahui prosesi pembebasan lahan tersebut, silahkan tanya dengan pendampingan, yakni Kejaksaan Tinggi Banten.

” Silahkan kalau mau tanya prosesi pembebasan lahan, ke Kejaksaan Tinggi Banten, Kasi Datun,” jelasnya.

Sementara, Soal pembelian tanah aset Bank Banten di Kota Tangerang, ketika di hubungi melalui Whatsapp, Pimpinan Cabang Bank Banten Metropolis Kota Tangerang, Daniel Hamara Koswara, Senin (30/10/2023), tidak merespon.

BACA JUGA :   Sebelum Tanam Kacang, Satgas TMMD 110 Bojonegoro Bantu Petani Semprotkan Obat Rumput
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses