MUARA BUNGO – Ibu tiri penganiaya anak yang viral beberapa waktu lalu di Kabupaten Bungo akhirnya berhasil ditangkap polisi. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer saat dikonfirmasi.
AKP M Nur menyebutkan pelaku yang berinisial NI (31) tersebut saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Hanya saja ia belum bisa menyebutkan secara detail tentang proses penangkapan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk motif belum diketahui, karena masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo,” ujarnya.
Sementara LP salah satu tetangga korban di bilangan Dusun Suka Makmur menyebutkan penganiayaan ini terjadi disaat ayah kandung korban saat tidak berada di rumah. Tentu kasus yang seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena kasian anak dan mencoreng nama baik dusun.
“Kami berterima kasih kepada warga dan kepolisian telah menangkap pelaku yang sudah sangat sering menganiaya anak tirinya itu dengan kejam. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Untuk diketahui anak anak bukan saja milik para orang tua akan tetapi apabila terjadi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak maka pelaku bisa dipenjara karena ada UU Perlindungan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap polisi atas laporan warga yang tidak tega melihat korban disiksa dan dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat di setrika oleh ibu tiri yang begitu kejam.
Bacajuga: https://www.dimensinews.co.id/212840/anak-dianiaya-ibu-tiri-bapak-malah-pilih-tak-lapor-polisi.html
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku yang menganiaya anak tirinya hingga luka bakar di bagian tangan dan kaki.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk motif belum diketahui, karena masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo,” ujarnya.
Sementara LP salah satu tetangga korban di Dusun Suka Makmur menyebutkan penganiayaan ini terjadi disaat ayah kandung korban saat tidak berada di rumah. Tentu kasus yang seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena kasian anak dan mencoreng nama baik dusun.
“Kami berterima kasih kepada warga dan kepolisian telah menangkap pelaku yang sudah sangat sering menganiaya anak tirinya itu dengan kejam. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Untuk diketahui anak anak bukan saja milik para orang tua akan tetapi apabila terjadi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak maka pelaku bisa dipenjara karena ada UU Perlindungan anak dibawah umur.