Komplotan Pencuri Dan Pengepul Barang Milik Pemkab Paluta di Kantor Baru Kejari Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Laporan Wartawan ; Mansur Lubis

PALUTA SUMUT – Polisi berhasil menangkap pengepul beserta komplotan pelaku pencuri barang-barang milik Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta).

Melalui press release Humas Polres Tapsel kepada awak media dimensinews.co.id menerangkan “bahwa komplotan pelaku pencurian tersebut menjalankan aksi pada Selasa (30/5/2023) kemari..

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SH SIK melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar membeberkan “sebelumnya Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta.

“Setelah menerima laporan akan hilangnya kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan Negeri yang baru di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, AKP Zulfikar langsung memimpin penyelidikan terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA :   IPW Desak Polres Jakbar Tindak Tegas Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Selanjutnya “pada Rabu (3/5/2023) AKP Zulfikar bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak
bergerak menuju ke salah satu rumah di desa itu dan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial, SRS alias E (21).

“Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan Negeri yang baru, pelaku red SRS mengaku bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan berkomplotan bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T,” terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, Tim langsung memburu pelaku lain (teman-teman SRS) dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunung Tua Julu dan AHS di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

BACA JUGA :   Suwardi LMK RW014 Kalideres Siap Serap Aspirasi Masyarakat

“Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Zulfikar.

Lanjutnya “saat diakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.

Akhirnya atas pengekuan komplotan pelaku, “Tim Opsnal bergerak cepat lokasi pengepul tersebut. Setiba di lokasi tersebut pemilik butut EST alias B (41) mengakui bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali. Berdasarkan keterangan EST barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku berikut pengepul tersebut, langsung kita amankan ke Mako Polsek Padang Bolak,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pleno KPU Selesai, Dedi Ifriyansah Dipastikan Lolos Meraih Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses