Paripurna Ke l Tahun Sidang 2023, Bahas Pembentukan dan Penetapan Pansus Tentang Perubahan Tata Tertib DPRD

  • Bagikan

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi , Menggelar Rapat Paripurna ke 1 (Satu) Tahun Sidang 2023 , Membahas tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib DPRD,

Acara tersebut di gelar diaula gedung wakil rakyat jalan Jajawai Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Senin (9/1/23)

Dari pantauan, Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 03 Januari 2023 yang lalu, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu dalam rangka , Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.

Acara Rapur sendiri di isi dari mulai
,Pembukaan di lanjut Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.

BACA JUGA :   Terkait Informasi Dokter Positif Corona, Tunggu Hasil Lab Balitbang Kemenkes RI

Pada rapat tersebut acara nya dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, di dampingi Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, para Anggota DPRD, serta unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Materi Rapur ke 1 tahun Sidang 2023 tersebut di antara nya , Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya,

Dengan harapan, agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra,

BACA JUGA :   Kapolri Apresiasi Ribuan Mahasiswa Lakukan Gerakan Vaksinasi

Serta perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD, maka berdasarkan pula pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib,

Dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus dalam pembahasannya, di antara nya ,

Panita khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah, Atas hal tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut ,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses