BADKO HMI Sumut Desak DPRD dan Pemda Palas Terbitkan Perda Wajib Diniyah

  • Bagikan
Kanan (baju batik) Mhd. Midun Nasution Fungsionaris BADKO HMI SUMUT. kiri (Koko) Respiratori Saddam Aljihad (Ketua Umum PB HMI)

Dimensinews.co.id, MEDAN – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (BADKO HMI SUMUT) mendesak DPRD dan Pemda Kabupaten Padang Lawas (Palas) segera terbitkan Perda Wajib Diniyah.

Fungsionaris Badko HMI Sumut, Mhd. Midun Nasution, SE mengatakan, “Kabupaten Palas dikenal dengan julukan ‘Serambi Mekkah Sumut’ sudah tertulis di mata masyarakat Sumut, meski belum terikat dengan undang-undang, aksi yang melukiskan kota yang agamais masih jauh dari harapan masyarakat Palas sendiri”.

“Pendidikan Madrasah Diniyah non formal ini merupakan pilar yang memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara yang sudah banyak menjadikan pemimpin yang progresif dan revolusioner di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia, terkhusus di daerah Kabupaten Palas”. Ujar Midun kepada DimensiNews, Sabtu (24/8/2019).

BACA JUGA :   Antisipasi Corona Varian Baru, Prokes di Bandara Soetta Diperketat

Mhd. Midun Nasution menilai situasi dan eksistensi keberadaan Madrasah Diniyah saat ini sangat memprihatinkan, dikarenakan beberapa Madrasah tidak beroperasi lagi akibat tidak adanya perhatian dan regulasi yang jelas.

“Masyarakat Padang lawas sudah sangat membutuhkan keberadaan perda tersebut, dilihat dari moral anak, kenakalan remaja, dan siswa SLTP, SLTA bahkan Mahasiswa sekalipun banyak yang tak bisa Baca Al-Qur’an”

“Terakhir, Ranperda wajib Diniyah sudah dua kali diusulkan ke DPRD melalui FKDT Palas, DPRD dan Pemda Padang lawas seharusnya malu mengingat Kota Medan sudah memiliki Perda Wajib Diniyah walaupun masih tahap sosialisasi”. Pungkas Mhd. Midun Nasution, SE. Fungsionaris Badko HmI Sumut, Putra asal Kabupaten Palas di Kantor sekretariat Badko HMI Sumut Jl. Adinegoro Medan. (Robert Nainggolan)

BACA JUGA :   Audiens Mahasiswa Unram, Wagub : Keberhasilan Program Kerja Harus Terus Dievaluasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses