KABUPATEN TANGERANG – Berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. (LSM – KIPANG) kepada kejaksaan negeri Tigaraksa melalui surat nya no 031/LSM/XII/2022 pada tanggal 6 Desember 2022 adanya dugaan pelanggaran garis sepadan sungai dalam pembangunan Perumahan
Harris SH Ketua LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. (KIPANG)di kediaman nya mengatakan Kemarin dirinya datang ke kejaksaan tiga raksa. Mempertanyakan terkait laporan dugaan pelanggaran PT Padma Warna Arta. yang membangun perumahan di atas lahan teknis. Yang beralamat jalan Raya Mauk Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten kata Harris (Rabu 21/12/2022)
Lebih lanjut Ketua LSM Kipang menjelaskan dalam Pembangunan Perumahan tersebut ada dugaan melanggar garis sepadan sungai yang ada sehingga membuat penyempitan sungai yang aliran nya menjadi harapan masyarakat dalam bercocok tanam dan dalam hal ini sudah dilaporkan ke kejaksaan negeri Tigaraksa akan tetapi Jawaban dari kasi intel personil nya terbatas cuman 5 orang.
Padahal kalau waktu kasi intel sebelumnya personil ada 6 orang menurut hemat dirinya alasan ini tidak masuk akal dan ia menduga ada tebang pilih dalam penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Tigaraksa.Oleh karena itu Laporan tersebut sudah di tariknya kembali dari kejaksaan Tigaraksa dan akan dibuatkan laporan yang di tujukan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk menindak lanjuti perkara ini. Tandasnya
Dengan ada nya tebang pilih dalam penanganan perkara ini dirinya berharap dan juga meminta kepada kejaksaan tinggi untuk memanggil dan memeriksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa. harapnya