Tersangka Kasus Korupsi APBDus di Bungo, Dilimpahkan Ke JPU

  • Bagikan

MUARABUNGO,-Mantan Rio dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi, inisial HM (57) periode 2014-2019 tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja dusun (APBDus) 2017-2018.

Kasus korupsi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Kamis (15/12/2022). Kasus korupsi yang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo pukul 11.00 WIB.

Dijelaskan Septa, pengungkapan kasus korupsi ini atas dasar laporan masyarakat pada bulan April 2022. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Tipikor bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Korupsi ini juga sudah di Audit inspektorat kabupaten Bungo dengan kerugian negara Rp 537.870.928 rupiah. Semua belanja dan kegiatan di dusun tersebut dikuasai penuh oleh HM sebagai Datuk Rio kala itu,” ucap Kasat Reskrim.

BACA JUGA :   Bupati Bengkalis Resmi Ditahan KPK

Lanjut Septa, modus operandi, tersangka HM membuat dokumen – dokumen fiktif pertanggungjawaban belanja fiktif, dan dibantu oleh tersangka JF, atas bantuan tersangka JF, tersangka HM memberikan pekerjaan pengerasan jalan di dusun Tanah Periuk.

“Jadi semua kegiatan dusun Tanah Periuk itu dikuasai oleh tersangka HM tanpa ada melibatkan staff dusun. Karena dalam hal membuat dokumen, HM dibantu oleh JF jadi dengan leluasa tersangka mendapat uang negara untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kasat lagi.

Untuk barang bukti, yang diserahkan pada pihak kejaksaan yakni, semua dokumen pertanggungjawaban dusun Tanah Periuk Tahun 2017. Sebidang Tanah ukuran 10×15 disita penyidik beralamat di Tanah Periuk.

Selain itu, uang sejumlah Rp 5000.000 dari BPD Tanah Periuk. Kemudian ada kegiatan fisik dan pengadaan yang dilaksanakan itu seperti, pembelian ambulance, belanja modal pengadaan jamban dusun.

BACA JUGA :   Dinilai Berprestasi 104 Anggota Polres Jakarta Barat Naik Pangkat

“Serta belanja pagar kawat berduri, rabat beton jalan lingkungan, pembangunan jalan dan turap tepi sungai, pengerasan jalan, pembangunan dusun online, dan kegiatan pelatihan,” ungkap Kasat.

Kasat menambahkan, tahap pelaksanaan APBDus, dimana sekretaris dusun (sekdus) tidak dilibatkan setelah anggaran dana itu dicairkan. Oleh saudara HM uang dicairkan itu, kemudian dimasukan ke rekening pribadi.

Ironisnya, insial YC selaku bendahara dusun hanya diberikan uang Seltap, sementara dana yang lain dikuasai tersangka HM. Sesuai peraturan dan perundang-undangan penyidik telah menawarkan kepada pelaku, agar mengembalikan kerugian negara itu, namun mereka menolak.

“Pasal disangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, ” tutupnya

BACA JUGA :   Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi Cetak Sawah ke Kejari
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses