PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara judi toto gelap (togel).
Melalui pesan electronik yang diterima awak media dimensinews.co.id, Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega ,”menyampaikan bahwa hari ini Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB , penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara perjudian toto gelap kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padangsidimpuan.
Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah P S alias Pendi dan H M alias Manullang, sebelumnya kedua tersangka ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumut, dimana tersangka Pendi ditangkap pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB disebuah warung kopi di Jalan Solo, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Lanjut Zega, dimana tersangka P S diketahui diduga menawarkan ( memberikan) kesempatan untuk bermain judi toto gelap (togel).
“Untuk tersangka Manullang ditangkap pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.”katanya
Tersangka Manullang diduga sebagai juru tulis (jurtul) judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi togel dari para pemain,”beber Zega.
“Barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka Pendi berupa 1 unit handphone, uang tunai sebanyak 440 Ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel (Sidney, Singapura dan Hongkong), 2 buah buku tafsir mimpi dan sebuah pulpen.”ujarnya
Sedangkan barang bukti dari tersangka Manullang berupa 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, 3 lembar kertas berisi angka-angka togel (Sidney, Singapura dan Hongkong), 2 buah buku tafsir mimpi dan 10 buah pulpen,tambahnya.
Terhadap tersangka Pendi disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair pasal 303 ayat 1 ke 2 KUH Pidana dan tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUH Pidana.
Selanjutnya para kedua tersangka ditahan pada Rutan Kelas IIB Padangsidimpuan dan Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk masuk ke tahap penuntutan,”singkat Yunius Zega. (AML)