PEKANBARU – Miswar Harahap, S.H, Muchsi Waly Ilman selaku kuasa hukum dari inisial M(operator) dan AYS (Helper) alat berat yang ditahan Polda Riau selaku terduga pekerjaan pijak-pijak pakisan dilahan kawasan hutan.
Dalam keterangan konferensi persnya kepada awak media di Pekanbaru Provinsi Riau, Rabu (30/11/2022) Miswar Harahap, S.H meminta dan mengharapkan Kapolda Riau Irjen M Ikbal agar memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penangkapan tehadap aktor utama yang diduga perusakan kawasan hutan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Sholapan, Kabupaten Bengkalis pada , Kamis (13/10/2022) yang lalu.
“Jangan hanya saja operator bersama helper yang dilakukan penahanan oleh Polda Riau , seharusnya aktor utama maupun pihak yang terkait lainnya juga harus dilakukan penahanan , sebab kita selaku masyarakat sama kedudukannya dimata hukum,”tegasnya.
Maka dari itu kata dia, dirinya selaku kuasa hukum dari tersangka operator dan helper serta pemilik alat berat excavator merek Hitachi 110 warna oranye yang sudah dilakukan penahanan oleh Polda Riau,sangat mengharapkan agar pihak-pihak yang terkait segera dilakukan penangkapan serta penahanan,tegasnya kembali.
“Memang sesuai informasi yang sudah kami terima dari penyidik perkara ini khususnya pihak yang lain masih dalam pengembangan, jangan dong selalu jawaban pengembangan, maka dari itu saya menanti keprofesionalan polisi dalam mengusut kasus ini,”harapnya.
Perlu diketahui sebelum dilakukan penangkapan terhadap M dan AYS serta penahanan alat berat tersebut, dimana pemilik alat berat E tidak mengetahui kalau alat beratnya akan bekerja didalam kawasan hutan dan E hanya mengetahui alat beratnya hanya disewa oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani.bebernya.
“Walaupun alat berat tersebut bekerja dikawasan , kenapa alat berat lain yang berada dilokasi yang sama tidak diamankan begitu juga dengan operator dan helpernya, saya menduga keras masih ada pihat-pihak lain yang juga melakukan hal yang sama, sekali lagi demi keadilan kami meminta kepada Kapolda Riau untuk tegakan hukum yang seadil – adinlnya,”pintanya.
Ia menduga ada beberapa pihak bahkan beberapa oknum pejabat publik juga melakukan hal yang sama diduga baik perusakan maupun perambahan kawasan hutan.tutupnya.
Sebelum berita ini diterbitkan sebelumnya awak media sudah berusaha menghubungi R Kepala Desa Petani melalui pesan singkat seluler namun sangat disayangkan pihak Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban dan keterangan.
Sedangkan salah satu penyidik yang menangani perkara M dan AYS saat ditemui di Polda Riau, Selasa (29/11/2022) kepada awak media dimensinews.co.id mengatakan bahwa untuk pihak yang lainnnya kita masih dalam pengembangan,
“Untuk pihak lainnya masih dalam pengembangan,harap bersabar ya bang .”ungkap penyidik tersebut. (AML)