KOTA TANGERANG – Seorang anak di bawah lima tahun (balita) di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang mengalami demam dan muntah diduga setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat setelah menjalani imunisasi
Widya, Orang tua balita malang yang mengaku awalnya anaknya ini menjalani imunisasi di puskesmas setempat. Setelah imunisasi, anaknya ini demam.
“Setelah disuntik kan demam ya, itu menurut saya wajar. Akhirnya saya kasih obat penurun demam ini karena demamnya sampai 38 lebih,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 10/8/ 2022.
Setelah diberikan obat Paracetamol, sang buah hati kemudian malah muntah. Muntahnya ini tidak seperti biasanya. Widya pun heran dengan kondisi anaknya yang tidak stabil.
“Biasanya enggak gini. Kalau gumoh memang pernah, tapi enggak kayak gini,” ungkapnya.
Perasaan kagetnya pun semakin menjadi setelah Widya menerima informasi bahwa obat Paracetamol yang telah dikonsumsi anaknya sudah kedaluwarsa sejak 2020.
“Saya lihat di grup ternyata obatnya sudah kedaluwarsa dua tahun. Saya panik dan menanyakan ke pihak Posyandu,” ungkapnya.
Dinkes Kota Tangerang Akui Petugas Lalai Beri Obat Kedaluwarsa
Menanggapi kondisi pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak mengelak atas kejadian tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.
Diketahui, kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa, usai mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dimana balita tersebut diberikan obat penurun panas jika terjadi KIPI usai imunisasi.
Kepala Dinkes, dr Dini Anggareni menjelaskan kronologis kejadian pada Senin (8/8) bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.
Lanjutnya, pada Selasa (9/8), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan . Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien,” papar dr Dini