SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu dari ketiga pelaku pengeroyokan di Jalan Medokan Asri (Cafe Eleven), yaitu DBW (21),warga Gunung anyar Surabaya (03/06/2022) sekira pukul 03.00 wib.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, SH, S.I.K melalui Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto SH mengatakan, Awalnya korban pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Medokan Asri 2 Blok M-12 Rungkut Surabaya (Cafe ELEVEN) telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dengan cara saat korban sedang berada di Cafe tersebut kemudian datang 3 (tiga) orang tersangka yaitu DBW als AR bin MF, RI als PD (DPO) dan T (DPO).
“Ketiga tersangka merasa tersinggung karena saat itu korban melihat para tersangka, yang mana pada saat kejadian ketiga tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras,” terang Iptu Joko
Kemudian ketiga tersangka memukuli korban secara membabi buta yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan mengalami luka memar di beberapa bagian wajah termasuk hidung mengalami pendarahan. Lalu ketiga tersangka langsung melarikan diri dari TKP.
Karena mendapatkan perbuatan yang tidak baik ,korban langsung melaporkan ke empat pelaku ke Mapolsek Rungkut Surabaya.
Berdasarkan laporan korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya bergerak cepat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,beruntung di lokasi kejadian terdapat kamera pengintai (CCTV).
Dari hasil CCTV tersebut Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya ,berhasil menangkap pelaku dan guna penyelidikan lebih lanjut pelaku di bawa ke mapolsek rungkut Surabaya.
Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi , karena perbuatan pengeroyokan tersebut ,pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (By)