KABUPATEN BEKASI – Sering kali ditemui ASN (Aparatur Sipil Negara) lupa akan hakikatnya, terutama bagi kaum Adam yang larut akan duniawi yaitu tahta harta dan wanita, terutama mungkin wanita, sehingga memiliki istri lebih dari satu, mungkin secara agama islam dalam berpoligami di perbolehkan asalkan itu si Pria tersebut mampu berbuat adil pada istri istrinya.
Namun bagi ASN itu tidak mudah, ingat mereka itu di atur oleh undang undang negara dan dibawah Peraturan Pemerintahan, maka harus juga menempuh aturan yang berlaku jika mereka ingin memiliki istri lebih dari satu atau ingin melakukan poligami.
Seminggu di bawah Kepemimpinan PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dr. H. Dani Ramdan usai apel pagi pada Senin (30/05/2022) memberikan pandangan tentang ASN yang melakukan Poligami, dirinya mengatakan, bagi ASN yang memiliki istri lebih dari satu itu harus ada ijin dari istri tua (Istri pertama).
Jika tidak memiliki ijin, maka istrinya harus melaporkan ke atasan langsung, lalu itu akan diselesaikan oleh atasannya sendiri untuk di pertemukan suami istri itu untuk di bina untuk di perbaiki.
“Karena prinsip kita keluarga PNS itu harus di pertahankan.” Terangnya.
Masih kata Dani Ramdan, terkecuali adanya bukti bukti fakta fakta yang tidak bisa di bertahan, ada prosedurnya mengenai PP disiplin pegawai, yaitu konsultasi atasan konsultasi BKD kemudian jika memang tidak terselesaikan juga harus proses kepengadilan agama.
“Atasannya langsung lapor ke saya jika tidak terselesaikan juga, yang penting atasannya dulu tanggung jawab atas pembinaan untuk pegawai tersebut.” Singkatnya PJ Bupati Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang,” bunyi Pasal 4 ayat 4.
Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini bunyi Pasal 15:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang
kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya
satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3. Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Reporter : (Tif)