SAROLANGUN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sarolangun, menilai persoalan konflik antara Bank BRI Sarolangun dengan salah satu nasabahnya. Mestinya, diselesaikan dengan cara mediasi Agar tidak menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak.
Ketua BPSK Sarolangun, Arsyad mengatakan, untuk penyelesaian kasus ini, BPSK sudah tidak ada lagi kewenangan untuk menyelesaiankannya. Pasalnya, semuanya sudah diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau 5 tahun sebelum ini, memang BPSK masih ada peran untuk penyelesaiannya. Tapi sekarang semuanya kembali ke OJK untuk menjadi mediator untuk penyelesaian sengketa tersebut,” katanya, Senin (23/5).
Lanjutnya, jika ditemukan persoalan yang sama ditengah masyarakat, diharapkan masyarakat tidak dirugikan selaku konsumen.
“Untuk mencari jalan keluarnya agar pihak BRI tidak dirugikan, begitu juga dengan nasabah. Maka perlu dilakukan cara mediasi,” sebutnya
“Kita menghimbau agar supaya persoalannya segera diselesaikan, lakukan mediasi lah setidaknya,” imbuhnya
Ia menyebutkan, jika persoalan ini tidak diselesaikan. Maka akan berdampak pada kebijakan-kebijakan dari perusahaan atau Bank BRI yang dapat menghambat proses penyaluran keuangan khususnya di Bank BRI Sarolangun.
“Karena kita pihak BPSK juga terendus oleh persoalan antara nasabah dan pihak Bank BRI ini,” ujarnya
Dia menambahkan, bagi nasabah yang mengalami persoalan tersebut agar dapat melapor ke Bank BRI pusat terutama di Provinsi Jambi. Agar kasus serupa dipahami secara regulasi oleh setiap bank yang ada di daerah.
“Agar regulasi yang ada di jambi, sama dengan regulasi yang diterapkan di Sarolangun ini. Sehingga masyarakat merasa tidak dirugikan,” tutupnya. (Sanu)