Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Jawa Barat UPTD Wilayah II Sidak di PT. HabDong Indonesia MM 2100

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – Menindak lanjuti laporan dari salah satu karyawan yang mengaku ada kelebihan jam kerja hingga 2.5 Jam perharinya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II, bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT HabDong Indonesia, kawasan MM2100, pada Selasa (19/04/2022).

Persoalan yang di keluhkan oleh karyawan PT. HabDong Indonesia bukan hanya jam kerja, melainkan ada beberapa poin yang di adukan oleh sejumlah karyawan kepada Disnaker wilayah II.

Dalam kesempatan itu, Endi Suhedi selaku pengawas ketenagakerjaan madya Jawa Barat wilayah II menerangkan, “Untuk saat ini,kami hanya sebagai mediasi ke PT HabDong setelah mendapat laporan dari karyawannya tentang masalah yang terjadi di Perusahaan”.

“Jam kerja karyawan harus mengikuti aturan Cipta Kerja. Dirinya menekankan kepada HRD Perusahaan harus mengikuti perubahan dan aturan Cipta Kerja.”Terangnya.

BACA JUGA :   Buka Benda Fair, Dr. Nurdin Berharap Terlaksana di Seluruh Kecamatan

“Saya sudah buatkan nota untuk pihak perusahaan dan nota tersebut harus dilaksanakan pihak perusahaan, jika tidak dilaksanakan maka saya akan buatkan nota kedua dan saya akan melaporkan kepada Pimpinan terkait masalah ini”.tegasnya

Bukan hanya itu, Endi juga membuka adanya laporan tentang orang asing (atasan) yang sering kali berbicara keras kepada karyawannya, dengan tegasnya pihak pengawas Ketenagakerjaan wilayah II ini mengumpulkan semua orang asing tersebut yang ada di Perusahaan tersebut.

“Ada 12 orang asing (Korea) sudah kita kumpulkan, untuk menghormati mentaati dan menjalani aturan di NKRI, harus ikut budaya di indonesia, jika ada pengaduan lagi maka kita akan berkordinasi dengan pihak Imigrasi.”

BACA JUGA :   Sengketa Tanah di Cipayung Jaktim Diduga Melibatkan Oknum TNI

“Kita tidak segan segan lagi untuk deportasi orang asing itu jika masih mengulangi lagi.”Tegasnya.

Sementara untuk yang poin poin lainnya, dengan adanya dugaan pemotongan gaji itu hanya miskomunikasi, artinya itu hanya pemotongan tunjangan yang jika tidak hadir akan hilang, tidak menyangkut ke gaji pokok.

Dirinya juga mengajak kepada seluruh stakeholder maupun sosial kontrol, apa bila menemukan Kejanggalan dari salah satu perusahaan yang telah keluar dari aturan makan jangan ragu Untuk melaporkannya kepada kami sebagai pemerintah.

Devi salah satu karyawan PT. HabDong Indonesia yang mengaku sebagai HRD menambahkan, laporan dari karyawan bahwa perusahaan memiliki kesalahan telah di jelaskan oleh pak Endi tadi.

“Saya hanya menambahkan bahwa itu adalah kesepakatan yang sudah berjalan lama, hal ini pun sudah saya diskusikan bersama dengan pengawas, untuk kedepannya kami punya rencana Untuk seperti upah namun tidak semuda membalikkan telapak tangan “. Terangnya.

BACA JUGA :   Jelang Ramadhan, Pemkab Bungo Pastikan Ketersediaan Komoditi Aman

Kesalahan ini akan kami perbaiki, namun itu adalah internal kami dalam perbaiki semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman kembali Kedepannya.

Devi juga mengaku baru satu bulan bekerja d PT. HabDong Indonesia, “semua itu akan kami perbaiki dengan memberikan kami kesempatan karena saya gak mau tau HRD yang lamanya, karena ini terjadi ketika saya ada disini, Intinya saya di perusahaan ini baru join dan akan saya perbaiki”.

“Perlu d ketahui Perusahaan melakukan Investasi ini baru 2 tahun, agar di maklum jika ada kesalahan kesalahan, untuk produksi itu semua normal, kelebihan kerja ini hanya terjadi pada staf staf saja.” Pungkasnya.

Reporter : (Tif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses