BATU BARA – Polres Batu Bara diwakili Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnady SH, MH Mengingat kan Pedagang Harus Mengikuti Harga HET pemerintahan yang berisi tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.500 per liter atau Rp 15.500/liter.
Ingatkan para pelaku usaha, anggota Polres Batu Bara melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan yang berisi tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah untuk konsumsi rumah tangga dan UMKM di sejumlah pasar di Kabupaten Batu Bara, Batu Bara, pada Minggu (30-03-2022).
Seperti di Pasar Regional Lima Puluh Kota , Batu Bara, spanduk tersebut dipasang oleh Personil Batu Bara Kelurahan Lima Puluh Kota, Brigadir Ayub bersama dengan Masyarakat sekitar pasar.
Dimana spanduk pemberitahuan itu berisi penetapan HET minyak goreng curah untuk konsumsi rumah tangga dan UMKM sebesar Rp 14.500 per liter atau Rp 15.500/liter.*(Herman)