MUARABUNGO,- Kasus dugaaan pengrusakan mobil PT. KBPC Kabupaten Bungo, Jambi, pada April 2021 lalu bergulir di Pengadilan Negeri Bungo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardedi Susanto alias (Antok) dua tahun penjara. pada hari Rabu 26/01/2022
Terdakwa secara Sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan kendaraan truk warna hijau milik PT. KBPC di Dusun Sijau, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, terjadi keributan saat pemasangan portal di area jalan stock file PT. KBPC dengan massa 5 dusun.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo, Muhamad Ihsan, ia mengatakan untuk saat ini terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp5 ribu, karena telah melakukan beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa.
Dari tuntutan yang dilakukan, karena ada beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban.
“Terdakwa tidak mengganti kerugian yang dialami korban, tidak mengakui perbuatan jika terdakwa pernah dihukum,”cetusnya Ihsan (27/01/2022)