Polsek Kebayoran Baru Tangkap Tiga Pengedar Sabu

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba yang diduga bagian dari jaringan yang dikendalikan narapidana di salah satu Lapas di Jakarta.

“Dua dari tiga tersangka dapat barang atas perintah dari dalam lapas, pembelinya pun dikendalikan dari lapas. Tersangka hanya membawa, menyimpan dan menunggu perintah,” ujar AKBP Benny Alamsyah, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Awalnya Unit Reserse menangkap dua tersangka berinisial AP dan DA di salah satu tempat kos di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/8) pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 300 gram, timbangan dan beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk memudahkan transaksi.

BACA JUGA :   Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap, IPW: Polres Jakpus Tak Transparan

Setelah pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial GR di depan GOR Bulungan, Kebayoran Baru, dengan barang bukti sebanyak 36 gram sabu-sabu.

Setelah penyelidikan dikembangkan lagi, polisi kemudian turut mengamankan delapan orang pembeli yang semuanya positif mengonsumsi narkoba setelah melalui tes urine. Namun, polisi tidak mendapatkan barang bukti dari delapan pembeli tersebut.

“Delapan pembeli itu kemudian kami serahkan ke RS rehabilitasi,” ucap Benny.

Dalam menjalankan bisnis narkoba ini, tersangka mengambil dari orang kepercayaan seorang narapidana berinisial TB yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta.

Untuk transaksinya, narkoba ditempelkan di pohon atau ditempatkan di tong sampah yang sudah disetujui sebelumnya dengan calon pembeli. “Awalnya disebutkan salah satu lapas tempat TB berada, tetapi setelah kami cek ternyata tidak ada,” tuturnya.

BACA JUGA :   Bersama Madel dan Sejumlah Anggota DPRD Sarolangun, Al Haris Sisir Kecamatan Limun

Benny menyebutkan tersangka AP merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari Rutan Cipinang.

Sedangkan kedua tersangka lainnya yang rata-rata berusia di bawah 30 tahun itu, kata dia, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Jie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses