OKU SELATAN – Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH.,SIK.,MH, didampingi. Wakapolres, Kasat Reskrim menggelar Conferensi Pers terhadap mengungkap kasus pelecehan seksual pada anak di halaman Polres Oku Selatan Kamis (30/12/2021).
Dalam press realese tersebut, diduga seorang guru di salah satu Pondok Pesentren terkemuka diamankan oleh satuan Reskrim Polres Oku Selatan.
Pelaku beridentitas, Moh, SY(50) warga Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca,Kabupaten Oku Selatan.Pelaku salah satu dari pendidik atau guru di Ponpes di Kecamatan Buay Pemaca.
Dalam keterangannya, Kapolres Oku Selatan mengatakan kronologis dari kejadian bermula, pada bulan April 2021 sekira pukul 10:00 dimana Ponpes tersebut sedang libur sebelum menyambut bulan suci Ramadhan.
“Dimana saat itu para santri dan santriwati lain pulang kerumah masing-masing, sedangkan korban inisial SN(19) tidak pulang kerumahnya,sehingga korban sendirian berada di Ponpes.
Lanjut Kapolres,pada saat itu korban sedang bermain HP sendirian didalam kamar Asrama Putri, Tiba-tiba pelaku masuk kedalam Asrama.
“Korban melihat pelaku masuk, tanpa rasa curiga,karena pelaku adalah pendidik di Ponpes tersebut, lantas korban sempat menanyakan, “Ada Apa Bah.Tetapi tersangka tidak menjawab dan langsung memeluk korban yang sedang duduk diatas tikar, sampai korban terlentang di tikar.”katnya
Pada saat itu korban berusaha melepaskan diri dari pelukan dengan cara mendorong tubuh tersangka, kemudian tersangka memegang tangan korban dengan salah satu tangan nya, sambil mengangkat gamis korban dan menurunkan CD korban, lantas tersangka mengangkat kain sarung yang dikenakanya.Selanjutnya tersangka langsung menyalurkan hasratnya terhadap korban, ungkap Kapolres.
Penangkapan tersebut bermula laporan orang tua Korban SRM(52) Pada hari selasa 28/12/2021 dengan bukti laporan Polisi No 172 / Xll / 2021 / Res OKUS 2021.
“Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel.
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.” Pungkas Kapolres Singkat.*(BG)
Gila kali, ini jelas bukan oknum karena sudah 2 kali melakukan hal tersebut. Yaitu sekitar tahun 2006 lalu, korban bahkan juga sampai hamil