MADIUN – Belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Madiun dan sekitarnya, membuat masyarakat harus ekstra hati-hati, waspada serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Pokes) Covid-19.
Hal penting lainnya yang perlu dilaksanakan masyarakat yang hendak menggunakan moda trasportasi kereta api (KA) Jarak Jauh atau KJJ, juga wajib mematuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan itu antara lain memakai masker dengan sempurna, menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan Prokes Covid-19 secara disiplin.
Rupanya dengan penerapan Prokes Covid-19 secara ketat itu, setiap masyarakat atau pelanggan KA yang memasuki Stasiun Madiun dan stasiun-stasiun lain yang berada di wilayah PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun selalu mematuhuinya.
Hasil pantauan, ternyata mereka atau setiap calon penumpang tetap melaksanakan 3M yakni Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di tempat yang sudah disediakan dan selalu Menjaga jarak saat di ruang tunggu maupun diatas KA hingga sampai stasiun tujuan. Karena memang sejak pandemi Covid-19, telah diterapkan adanya pembatasan penupang KA yakni sebesar 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Karena KAI selalu memastikan seluruh pelanggan KA, wajib menerapkan Prokes Covid-19 secara disiplin.
“KAI hanya mengizinkan bagi pelanggan yang sudah memenuhi persyaratan untuk naik KJJ. Untuk itulah, KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jum’at 22 Oktober 2021.
Menurut dia, pihaknya selalu mengingatkan kembali berbagai Prokes yang harus dipenuhi oleh setiap pelanggan saat akan naik KA pada masa pandemi Covid-19. KAI juga meminta agar pelanggan untuk selalu melaksanakan 3M bahkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, Menghindari makan bersama dan Menggunakan hand sanitizer.
Tidak hanya itu, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu/dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang memang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Untuk itu pelanggan harus dalam kondisi sehat yaitu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Bahkan kondisi penumpang dengan suhu tubuh/badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tegasnya.
Ixfan Hendriwintoko menyampaikan terkait persyaratan lengkap perjalanan menggunakan moda trasportasi KA yaitu pelanggan KJJ dan Lokal, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi pelanggan masih berusia dibawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin? Maka diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Untuk pelanggan KJJ, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tandasnya.*(ajun)
Keterangan Foto : Terlihat petugas menyelesaikan pengecekan dokumen setiap calon penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh atau KJJ di Stasiun Madiun.dimensinews/ajun