Bupati OKU Selatan Launching Layanan Paspor 3 in 1 “SI MAMAT” Imigrasi Manjakan Masyarakat

  • Bagikan

OKU SELATAN – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali M.,B.Com. melaunching langsung Layanan Paspor layanan 3 In 1 “Si Mamat” (Imigrasi Manjakan Masyarakat) diantaranya Layanan Paspor Paling Jempol, Inovasi Imigration Ranger, dan Inovasi IKM Pintar, Selasa (21/09/2021).

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menghadirkam Layanan 3 In 1 “Si Mamat” layanan Keimigrasian di Tengah Masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi Nasional dengan jemput bola, mengajak masyarakat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang sangat luas untuk membuat paspor.

Lokasi pelayanan pembuatan paspor bertempat di Gedung Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKU Selatan, Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan. Dalam kesempatan ini Bupati OKU Selatan meresmikannya ditandai dengan pemotongan tali pita, didampingi langsung oleh Herdaus selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Made Nur Hepi Juniartha Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

BACA JUGA :   Angota Dewan dan Wabup Sarolangun Salurkan Bantuan JPS Tahap II

Bupati OKU Selatan dalam sambutannya berharap, ke depannya pelayanan paspor ini bisa berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat, dan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Bupati juga mengatakan, Layanan Paspor di Badan Kesbangpol ini sangat membantu masyarakat OKU Selatan untuk membuat paspor karena selama ini untuk mengurus paspor, warga harus berangkat ke Palembang dan Muara Enim yang berjarak jauh.

Pelaksanaan Layanan Paspor di OKU Selatan di Badan Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan, dengan waktu 09.00 sampai dengan 14.00 Wib.

Berikut kami informasikan Persyaratan Paspor Umum/Baru :

WAJIB MEMBAWA ASLI/FOTO KOPI :
– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
– Kartu Keluarga
– Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/atau Surat Baptis
– Paspor Lama (bagi yang telah memiliki paspor)

BACA JUGA :   Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Milad Aisyiyah Ke 104 

Sedangkan untuk persyaratan Paspor penggantian, cukup membawa E-KTP dan Paspor Lama. Biaya pembuatannya Rp. 350.000, langsung membayarnya di Perwakilan Kantor Pos.

Pelaksanaan layanan paspor di Kabupaten OKU Selatan sendiri bersifat terjadwal, untuk masyarakat OKU Selatan yang akan memanfaatkan layanan Paspor dapat membawa persyaratan ke Badan Kesbangpol OKU Selatan, atau dapat menghubungi Call center : 082282482924 /082281564778.*(BG)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.