TANGERANG- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 20 September 2021 di Kota Tangerang diiringi berbagai pelonggaran baru, diantaranya gedung bioskop dibolehkan beroperasi kembali.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, Kepala Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar mengungkapkan, kali ini kapasitas pengunjung bioskop diperbolehkan hingga mencapai 50 persen.
Selain itu, ada syarat penting yang harus dipenuhi pengunjung bioskop yaitu wajib vaksin dosis kedua.
“Kalau dulu bioskop boleh buka dengan kapasitas 25 persen, sekarang luar biasa kapasitas diperbolehkan hingga 50 persen. Kemudian, sekarang pengunjung harus double check-in di aplikasi peduli lindungi, saat masuk mall dan masuk ke bioskop serta wajib vaksin hingga dosis kedua,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/09/2021).
Dia menegaskan, pihaknya juga melarang kegiatan makan dan minum di dalam bioskop.
“Tadi bisa dilihat ya saat masuk untuk bar yang menjual makan dan minum kita off kan dulu, karena memang tidak boleh ada kegiatan makan minum di dalam bioskop,” lanjut dia.
Selain itu, kata Ubaidillah, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengelola bioskop dalam hal pemantauan kebersihan dan kenyamanan penggunjung di setiap studio.
“Di setiap studio dilengkapi sinar UV karena ini ruangan tertutup ya, terus setiap pengunjung selesai menonton harus langsung didisinfektan kembali. Ini tentunya sesuai instruksi walikota,” katanya.
Sebagai informasi, sejumlah bioskop yang saat ini buka di Kota Tangerang yaitu, XX1 CBD, Ciledug Plaza, Balekota, Tangcity, Mall @ Alam Sutera, Icon Plaza dan Cinepolis Metropolis, dengan jam operasional pukul 12.00 – 19.00 WIB.*(Fitri)