Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Tim Srigala Codet Polres Bungo

  • Bagikan

MUARABUNGO,- Tim Srigala Codet Resort Narkotic ( Restic) Polres Bungo kembali meringkus Pengedar narkoba jenis sabu bernama Redho Wandri Putra alias Redho Babe (32) pada hari Rabu (15/09) lalu sekira pukul 21:00. dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti enam paket yang berisikan sabu.

Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro melalui Kasat narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra membenarkan, Tim Opsnal Restic Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Redho Babe, penyalahgunaan narkoba jenis sabu

” Benar, pelaku bernama Redho Babe diringkus Tim Opsnas Restic Polres Bungo di Jaya Setia,Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo,Jambi.dengan barang bukti sabu seberat 4,80 Gram,”ujarnya

BACA JUGA :   Sedang Asyik Pesta Sabu, Dua Pasang Bukan Pasutri Diciduk Tim Srigala Codet Polres Bungo

Kasat Narkoba AKP. Lumbrian mengungkapkan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo, ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi jual sabu-sabu.mendapatkan informasi tersebut tim opsnal mengintai seorang laki laki tersebut

“Melihat gelagat yang mencurigai tim Restic Polres Bungo meringkus pelaku tersebut dan berhasil menemukan 1 buah plastik yang berisikan sabu,”ungkapnya Kasat Narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra Jum’at (17/09/2021)

 

Selanjutnya, Dikatakan Lumbryan, tim opsnal melakukan pengeledahan dirumah yang ditempatinya yang disaksikan warga, berhasil menemukan 1 buah dompet corak bunga warna kuning / ungu yang berisikan satu klip besar yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi sabu sabu

“Tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa laki-laki tersebut ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut,”sebutnya

BACA JUGA :   Wawali Tidore Resmi Tutup Turnament Piala Dowora

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka bernama Redho Babe merupakan residivis di kasus serupa, yang pernah diamankan dan dijatuhi hukuman penjara.Sejauh ini, penyidik Polres Bung terus melakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya

” Untuk pelaku kita kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”cetusnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses