Tim Srigala Codet Polres Bungo Berhasil ciduk Kurir Narkoba  dengan Barang Bukti 30,85 Gram

  • Bagikan

MUARABUNGO,- Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo berhasil ciduk kurir Narkoba berinisial P (25) warga Tebing Tinggi II Kelurahan Tapian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir.Kabupaten Bungo, Jambi.Pada hari Selasa (3/8/2021) sekira pukul 00:30 Wib

Pelaku berinisial P (25) ditangkap Satresnarkoba di depan Mapolsek Pelayang, Talang Silungko, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP. Lumbrian Hayudi Putra S.I.K membenarkan, Satres narkoba Polres Bungo telah mengamankan satu orang laki laki pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu

” Benar, pelaku berisinial P (25) telah kita amankan di Mapolres Bungo untuk diperiksa intensif,”ujarnya Kasat Narkoba

Lumbrian Hayudi Putra menceritakan, Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengemudi sepeda motor, dengan ciri tertentu sering membawa narkotika dari kota Jambi tujuan Jujuhan ilir Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :   Wakil Walikota Tangsel Hadiri Pembukaan IEMS 2021

 

” Dengan gerak cepat Sekira pukul 00: 30 Wib, kita tim Opsnal yang di back up anggota Polsek Pelayang melakukan pembuntutan hingga sampai depan Mako Polsek Pelayang, setiba didepan mapolsek Pelayang tim opsnal mencoba mengaman laki – laki tersebut, dan melakukan pengeledahan,” ungkapnya

Lumbrian menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu – sabu seberat 30,85 gram

 

” Untuk perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”cetusnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses