Membawa Keterangan Bebas Covid-19, Penumpang KA Bisa Diijinkan Berangkat

  • Bagikan

MADIUN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan pemerintah mulai tanggal 03-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia /KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Setiap calon penumpang KA jarak jauh tersebut, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 yakni hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2 x 24 jam. Selain itu, juga membawa bukti Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sejak pemberlakukan PPKM Darurat, kini pemeriksaan sistem embusan nafas atau Genose C-19 sudah tidak berlaku lagi.

BACA JUGA :   Polisi Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila di Tangerang

“Selain dua persyaratan hasil RT-PCR dan Rapid Test Antigen itu. Setiap calon penumpang KA juga diwajibkan melampirkan bukti sertifikat bahwa dirinya telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi. Bukti e-sertifikat maupun elektronik yang menyatakan telah disuntik vaksin,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin 05 Juli 2021.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Madiun ini, dapat membantu program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Tujuannya untuk memastikan setiap penumpang KA jarak jauh, adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas Covid-19.*(ajun)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses