KOTA SERANG – Dalam kondisi Pademi ini banyak pembangunan pemerintah yang terhambat dalam pengerjaan nya bahkan ada juga pembangunan yang pagu anggaran nya sangat spektakuler
Seperti pembangunan jembatan yang ada di wilayah Provinsi Banten, Tertulis papan proyek yang terpasang di Jalan KH. Syeh Nawawi Albantani – KP38 Kota Serang, Pembangunam Jembatan Bogeg dan FO KA Bogeg Dengan Nomor Kontrak 600/083.3/SPK/PJBT-BOGEG/BBM/DPUPR/5/2021, Anggaran sebesar Rp.198.840.980.000. (Seratus Sembilan Puluh Delapan Milyar, Delapan Ratus Empat Puluh juta, Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah).
Mega Proyek tersebut dikerjakan tiga perusaan ternama, PT. PP (PERSERO).TBK, PT. ANUGRAH KRIDAPRADANA, KSO, PT. DWIKARSA ENVACOTAMA,
Usman MD. SH, Ketua DPD Gerakan Muda Indonesia Provinsi Banten mengatakan dirinya melihat dalam Mega proyek tersebut agar melibatkan peran serta masyarakat lokal minimal dalam segi sosial kontrol dalam pembangunan nya.Sebab Setiap warga negara berhak melakukan kontrol sosial disegala aspek, sebagai wujud Amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UUD 1945. Kata usman Kamis (01/07/2021).
“Fungsi masyarakat sangatlah berpengaruh, untuk membawa perubahan disegala aspek, termasuk melakukan kepengawasan terhadap penyelenggara negara, anggaran yang digelontor kan oleh provinsi banten, bersumber APBD wajib dilakukan Kontrol, untuk menghindari dampak penggunaan anggaran yang tidak pas sasaran,” ujarnya
Lebih lanjut Usman menjelaskan, Bilamana kemudian hari pekerjaanya kurang memenuhi Standar Operasinal Kerja (SOP) dan atau tidak sesuai spek kerja, diri nya atas nama Gerakan Muda Indonesia (GEMINDO) Provinsi Banten, tidak segan-segan membuat laporan kepada pihak yang berwajib,” tutupnya.(Dul)