JAKARTA – Meski sudah di segel oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamguran pemilik Bangunan di Jl Indraloka No. 31 RT 05 RW 06 Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini tak menyurutkan niatnya untuk meneruskan pembnagunan itu.
Padahal segel itu memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan pada bangunan yang melanggar.Namun semua itu di anggap hanya selembaran kertas merah yang tak berharga bagi pemilik bangunan yang mengunakan izin 2 lantai tersebut.
Selain itu bangunan tersebut juga tidak memiliki resapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di wajibkan bagi setiap pelaku pembangunan rumah atau gedung sebagai mana yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012 Tentang Tata cara mendirikan bangunan.
Menanggapi hal itu Eliston Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah mendesak aparat terkait untuk menindak tegas terhadap pelaku pembangunan yang tidak mematuhi peraturan.
“Ini salah satu bentuk pelecehan terhadap produk ukum yang di buat pemerintah,segel itu bukan barang mainan,itu ruduk hukum yang bersifat mengikat semua keputusan dalam selembaran kain merah yang bertulisan SEGEL.”ujarnya
Eliston menegaskan,setiap disegel itu artinya bangunan pasti itu ada masalah dan segel itu berfunsi untuk menghentikan semua aktivitas yang ada dalam bangunan itu sampai pemilik bangunan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.kata dia
“Segel itu bukan barang mainan.Jadi harus di hormati,tidak boleh seenaknya melakukan pelanggaran tetapi tidak mengindahkan teguran dari aparat yang berwenang.”tegasnya
Eliston juga meminta pihak Citata Kecamatan Grogol Petamburan untuk segera mengeluarkan Rekomendasi Teknis(Rekomtek) agar bangunan tersebut segera di tindak atau di bongkar oleh Satpol PP,agar memberi efek jera pada pemilik..tutupnya.