Paradise Spa Diduga Sarang Prostitusi: Pejabat Bungkam, Hukum Terlupakan

  • Bagikan

JAKARTA — Dugaan praktik prostitusi terselubung di bawah kedok usaha spa & massage kembali mencoreng wajah hukum dan ketertiban di Jakarta Utara. Salah satu titik panas yang menjadi sorotan adalah Paradise Spa, yang berlokasi di Rukan Sunter Permai Blok E No. 15, Sunter Agung, Tanjung Priok.

Meski telah menjadi buah bibir warga sekitar, keberadaan tempat yang diduga menjadi sarang praktik esek-esek itu seolah tak tersentuh hukum. Warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mengaku sudah lama merasa tidak nyaman, bahkan beberapa dari mereka meluapkan kekesalannya kepada wartawan kami dengan harapan adanya tindak lanjut.

Tim investigasi kami pun bergerak. Melalui penelusuran daring hingga kunjungan langsung ke lapangan, ditemukan indikasi kuat praktik prostitusi. Dari hasil investigasi, tim berhasil mendapatkan tangkapan layar percakapan dengan muatan seksual dan testimoni dari narasumber yang mengaku sebagai penjaja layanan seksual di tempat tersebut. Narasumber yang menolak disebutkan identitasnya itu menguatkan dugaan bahwa Paradise Spa bukanlah sekadar tempat pijat biasa.

BACA JUGA :   Sachrudin : Bela Negara, Upaya Peran Aktif Memajukan Bangsa dan Negara

Namun, yang lebih memprihatinkan bukan hanya praktik ilegal yang terjadi, tetapi juga sikap para pejabat yang seharusnya bertanggung jawab.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Utara, Shinta Nindyawati, menolak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/7/2025). Ketika wartawan mencoba menghubungi Anang Hasbullah, Kepala Seksi Pengawasan di instansi yang sama, respons yang diterima tak jauh berbeda yang diam seribu bahasa.

Sikap bungkam para pejabat publik ini jelas memicu kecurigaan. Apakah mereka tidak tahu, tidak mau tahu, atau memang sengaja membiarkan? Publik pun patut menduga adanya potensi gratifikasi atau keterlibatan oknum dalam membekingi praktik ilegal ini.

Lebih jauh lagi, ketika konfirmasi dilayangkan ke Helma Dahlia, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, respons yang diterima pun sama, nihil. Tak ada satu pun komentar keluar dari para pejabat yang seharusnya berdiri di garis depan penegakan aturan.

BACA JUGA :   Dugaan Pungli Parkir, Ketua Dewas: Itu Oknum yang Ngaku-ngaku Kuasa Hukum P3SRS City Park

Padahal, landasan hukum untuk menindak tegas praktik semacam ini sangat jelas. Selain diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran, prostitusi juga merupakan tindak pidana menurut Pasal 298 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yang masing-masing memuat ancaman pidana kurungan hingga lebih dari satu tahun bagi pelaku dan pihak yang mengambil keuntungan dari praktik cabul.

Sayangnya, regulasi hanya tinggal di atas kertas jika tidak ada keberanian dari para pemangku kepentingan untuk bertindak. Keengganan para pejabat menanggapi kasus ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga memberi ruang bagi suburnya penyakit masyarakat yang menggerogoti moral dan ketertiban kota.

BACA JUGA :   Kasudin Parbud: Tidak Dibenarkan Ondel-Ondel Dijadikan Untuk Ngamen

Jika pembiaran ini terus berlangsung, lantas siapa yang bisa diandalkan masyarakat untuk menegakkan hukum? *(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses