Sidang Panas Sengketa City Garden: Tiga Saksi Akui Warga Kelola Rusunami Tanpa Dasar Hukum

  • Bagikan

JAKARTA — Perseteruan hukum antara PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT RRAA), pengembang resmi Rusunami City Garden, dan kelompok penghuni yang mengklaim sebagai pengelola swadaya, kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rabu (23/7/2025), sidang lanjutan yang digelar hari ini menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat, namun justru memperkuat dalil gugatan pihak pengembang.

Tiga dari empat saksi yang dihadirkan Para Tergugat secara terbuka mengakui bahwa saat ini pengelolaan fasilitas Rusunami City Garden memang dilakukan oleh sekelompok pemilik unit secara swadaya. Pengakuan ini menjadi titik krusial dalam persidangan, mengingat sejak awal PT RRAA menggugat dengan alasan tidak adanya legalitas formal berupa PPPSRS (Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :   Ketua DPRD Mesuji Minta Inspektorat Periksa Dugaan Pengondisian Kegiatan Desa Oleh Kecamatan Tanjungraya

Satu saksi lainnya yang dihadirkan bahkan memicu tanda tanya besar. Ia mengaku sebagai pengelola ruko Malynoaise, yang dinilai pihak penggugat tidak memiliki relevansi terhadap pokok perkara dan berpotensi mengaburkan substansi persidangan.

Di tengah jalannya persidangan, kuasa hukum PT RRAA, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., melontarkan pertanyaan penting kepada saksi:
“Jika terjadi bencana seperti kebakaran atau gempa bumi yang merusak bangunan, siapa yang bertanggung jawab, pengelola swadaya atau pengembang?”

Tiga saksi kunci yang sebelumnya mengaku mengelola fasilitas itu terdiam. Tak satu pun mampu memberikan jawaban pasti. Mereka hanya saling menoleh, menunjukkan keraguan dan ketidaksiapan menghadapi situasi darurat besar tanpa landasan hukum yang jelas.

BACA JUGA :   Satgas TMMD 110 Bojonegoro Garap Pengecatan Kantor Balai Desa

Pengakuan ini kian menguatkan posisi PT RRAA dalam menggugat praktik pengelolaan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam pernyataan resminya, pihak pengembang menegaskan bahwa pengelolaan sarana, prasarana, dan utilitas di lingkungan apartemen harus dilakukan oleh entitas berbadan hukum resmi yang diakui negara. Hal ini bukan semata soal prosedur, melainkan juga demi menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum bagi seluruh penghuni Rusunami City Garden.

PT RRAA menilai praktik “pengelolaan swadaya” yang dilakukan Para Tergugat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak penghuni lainnya, terutama dalam kondisi darurat.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. PT RRAA berharap proses hukum ini segera menghasilkan kejelasan hukum dan tata kelola yang sah, demi menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, dan sesuai aturan bagi seluruh pemilik serta penghuni City Garden.*

BACA JUGA :   Melalui Program Aladin, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Renovasi Rumah Warga Tidak Mampu
Penulis: Bayu S.Editor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses