JAKARTA — Fenomena penjamuran praktik prostitusi yang berbalut layanan spa dan pijat di kawasan Jakarta Utara kembali mengemuka. Salah satu contoh yang mencoreng citra kota metropolitan adalah Paradise Spa di Rukan Sunter Permai Blok E No. 15, Sunter Agung, Tanjung Priok. Tempat ini diduga keras menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan modus bisnis yang tampak seperti layanan relaksasi biasa, namun kenyataannya jauh dari norma hukum dan etika.
Dari observasi dan laporan lapangan, tercatat bahwa reputasi Paradise Spa dibangun di atas promosi layanan seksual yang terang-terangan melalui media sosial dan komunikasi chat pribadi. Foto wanita berpenampilan setengah bugil dan penawaran tarif variatif beredar di platform digital, memperlihatkan sinyal kuat adanya aktivitas eksploitasi seksual. Ironinya, pelanggan diperbolehkan membawa alat kontrasepsi sendiri memperkuat indikasi bahwa aktivitas di tempat ini diduga memang dirancang secara sistematis dan terselubung.
Seorang pelanggan anonim, Andre (bukan nama asli), mengungkapkan pengalamannya yang mencengangkan: “Ceweknya mantap-mantap. Bayar mahal, tapi worth it karena layanan all in dan totalitas,” katanya kepada wartawan Minggu (27/7/2025). Ia mengaku langsung mengikuti layanan tanpa proses yang rumit, bahkan menyebut nama salah satu therapist yang ia anggap memuaskan.
Sementara itu, kritik tajam dari kalangan pengamat dan aktivis muncul dari Awy Eziary, S.E., S.H., M.M., Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM-PPHK) DKI Jakarta. Ia menuding aparat penegak hukum di Jakarta Utara, terutama Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif semakin abai dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
“Kewenangan mereka jelas, tetapi mengapa praktik semacam ini tetap berlangsung? Apakah mereka takut atau tidak mampu? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab,” tegas Awy, Minggu (27/7). Ia menilai, jika dibiarkan, praktik ilegal ini akan terus menggerogoti moral dan ketertiban umum, sekaligus merusak citra Kota Jakarta sebagai pusat bisnis dan wisata yang beradab.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, praktik prostitusi di tempat usaha jasa hiburan adalah pelanggaran fatal. Begitu pula, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 menegaskan bahwa layanan spa dan refleksi harus berfokus pada kesehatan dan relaksasi, bukan eksploitasi seksual. Kegagalan dalam menegakkan aturan ini menunjukkan adanya potensi pembiaran yang mengancam integritas hukum.
“Ini bukan sekadar masalah regulasi, tapi tanggung jawab moral. Pemerintah harus tegas, tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak masyarakat,” tegas Awy.
Hingga saat ini, otoritas terkait belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan-laporan ini. Upaya konfirmasi ke pengelola Paradise Spa pun berujung pada keengganan dan sikap menghindar dari media. Situasi ini menyentakkan kesadaran publik bahwa pengawasan di lapangan belum berjalan efektif, bahkan cenderung minim.
Kasus ini merupakan pengingat keras bahwa persoalan praktik prostitusi berkedok jasa relaksasi bukan sekadar urusan biasa, melainkan tantangan serius yang mengancam moralitas dan aturan hukum. Keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menyisir seluruh jaringan usaha ilegal harus diperkuat. Hanya dengan langkah tegas dan jujur, Indonesia bisa menjaga ketertiban sosial dan menjaga nama baik kota besar seperti Jakarta dari praktik illegal yang semakin merajalela.*
















