MUARABUNGO,- Pos Pam penyekatan arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 diperpanjang Sampai 24/05/2021. diperbatasan Sumbar – Jambi tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Km 50 depan Kantor Camat Jujuhan atau batas Muara Bungo dengan Sungai Rumbai.Rabu(19/05/2021)
Dari Pantauan dilapangan Tampak, Tim Gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan
Tenaga Medis dari Puskesmas memberhentikan Puluhan Kendaraan Minibus dengan Nopol Luar Jambi
Komandan Pos Penyekatan arus mudik IPTU.
Asmawi saat dikonfirmasi, mengatakan, Bagi Kendaraan yang tidak melengkapi surat rapid tes atau antigen, kendaraan terpaksa putar balik Oleh petugas
“Setiap kendaraan yang dari Sumbar memasuki wilayah Kabupaten Bungo, Kami Petugas menstopkan kendaraan tersebut dan menanyakan surat – surat rapid tes juga surat negatif covid- 19, jika tidak melengkapi surat tersebut kami pihak petugas terpaksa memerintahkan putar balik kendaraan,”ujarnya
Selanjutnya, Asmawi menyebutkan, Arus Mudik Lebaran Batas Kabupaten Bungo, Jambi dengan Sungai Rumbai, Sumbar, dari hari Selasa kemarin sampai hari ini Rabu 19/05 jumlah kendaraan yang masuk ke Provinsi Jambi sebanyak 230 unit dan kendaraan yang keluar 255 unit
” Yang kita suruh putar balik tanpa ada surat Rapid Tes sebanyak 10 unit Kendaraan,”sebutnya
Asmawi Menghimbau kepada Masyarakat yang Melakukan perjalanan jauh lengkapilah surat -surat rapid tes antigen atau surat negatif Covid- 19
“Karena masa penyekatan diperpanjang sampai 24 Mai 2021, kalau mau melakukan perjalanan jauh lengkapi surat Rapid tes Negatif Covid 19, guna memutusakan mata rantai virus Corona,”pungkasnya