SAROLANGUN – Pelaku Pembunuhan Dahlan di lokasi Penambnagan Emas Tanpa Izin (PETI) Sungai Sipa pada Rabu tangal 21 kemarin di tangkap Satreskrim polres sarolangun pada tangal 24 April 2021 pukul 17 WIB di Bukit 700 desa Lubuk Bedorong .(24/4/2021)
Penangkapan pelaku (Can) dilakukan satreskrim polres Sarolangun Unit Polsek Limun dan di bantu oleh keluarga tersangka.
Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawan dan tersangka lansung di bawa ke Mapolres Sarolangun untuk di proses hukum.
Kapolres Sarolangun AKBP. Sugeng Wahyudiyono.S.IK.M.TCP. C.FE melalui Kasat Reskrim IPTU.Rendie membenarkan penangkapan tersebut bahwa tersangka (Can) sudah di amankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Can di kenakan pasal 338 jo 351 ancaman hukum 15 tahun penjara.(Sanu)