Astaga, Pemilik Ganja 120,84 gram Yang Ditangkap Polres Tidore, Ternyata

  • Bagikan

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Pengembangan kasus Narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tidore di bantu Tim Elang Polres Jayapura pada Jumat (17/11/17) sekira pukul 18.30 WIT berhasil membekuk pelaku pemilik ganja berinisial (AK).

AK merupakan warga asal Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, yang saat itu tengah berdomisili di dok 8 kota jayapura. Pelaku ini juga bekerja di salah satu PT pada maskapai penerbangan di Sentani. Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tikep, AKP. Naim Ishak saat menggelar press release pada, Senin(20/11/17) pagi di Mapolres Tidore.

Kasat menguraikan kronologis penangkapan tersebut sempat mendapat perlawanan dari pelaku. Namun aksi itu tidak berlangsung lama karena banyaknya jumlah personil Reskrim gabungan yang mampu melumpuhkan pelaku dan langsung digiring ke polres Jayapura.

BACA JUGA :   Dukung Pemerintah, Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, PWI Mesuji Bagikan Masker

Atas tindakan pelaku ini, maka akan diancam dengan pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dan denda sebesar Rp.10 Milliar.

Menurut Kasat Reskrim, Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari rekannya asal Papua Nugini dengan modal Rp. 500 ribu, lalu kemudian ganja itu di distribusikan berdasarkan permintaan pelanggan di kota Tidore Kepulauan melalui kurirnya bernama Ajun yang terlebih dahulu di bekuk oleh Satreskrim polres Tidore melalui KM. Sinabung saat berlabu di pelabuhan Trikora Tidore beberapa waktu lalu.

“Pelaku sebelumnya merupakan bekas narapidana di Jayapura atas kasus penjual Senjata api (Senpi) rakitan hasil sistem barter yang dilakukan pelaku dengan rekannya asal papua nugini. Dari rekannya ini, Pelaku kemudian terus berhubungan hingga akhirnya melakukan penjualan narkoba,” kata Kasat.

BACA JUGA :   Kasus Korupsi Dinas PUPR Toba Disidangkan, Terdakwa Terancam 20 Tahun Bui

Selain AK, pihak Kepolisian juga tengah memburu salah satu rekan pelaku berinisila (JL) yang juga diyakini sebagai konsumen barang haram tersebut, yang saat ini sedang melarikan diri keluar wilayah Tidore.

Sementara itu, pelaku saat ini masih ditahan di sel Mapolres Tidore guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses