Pelaksanaan Putusan Tidak Di Tanggapi Bupati Padang Lawas Di Gugat Ke PTUN Medan

  • Bagikan
Photo : Ilustrasi

 

 

DimensiNews.co.id PADANG LAWAS – Tidak di tanggapi, Bupati Padang Lawas (Palas) di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) oleh Ketua Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamatan Indonesia

Ketua Presedium LSM Aliansi penyelamatan Indonesia Pasti Siregar didampingi Ketua Tim Investigasi Andi Khoirul Harahap terkait dokumen bukti penggunaan anggaran tahun 2014 – 2016, sudah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap namun surat permintaan pelaksanaan putusan tidak di tanggapi, pihaknya menggugat Bupati ke PTUN Medan.(22/3/2019)

Kepada Dimensinews.co.id, Pasti Siregar mengatakan dengan legal standing masyarakat, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Bupati Palas terkait dokumen penggunaan anggaran.

“Telah ingkrah putusan KIP, dua minggu kemudian pihak tergugat tidak ada banding, otomatis surat menjadi berkekuatan hukum tetap, dan selanjutnya kami melayangkan surat permintaan pelaksanaan putusan terhadap Bupati Palas namun tidak di tanggapi, maka sesuai ketentuan kami ajukan tuntuntan ke PTUN Medan”

BACA JUGA :   Pemprov DKI Larang Pengunaan Kantong Plastik Mulai Hari Ini, Pelanggar Didenda Rp 25 Juta

“Alhamdulillah sudah keluar surat penetapan eksekusinya dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui Panitra Fatma NM Simbolon SH MH telah mengirimkan salinan penetapan eksekusi Nomor : 89/PTS/KIP-SU/III/2018 tertanggal 20 Maret 2019, Kami minta Pemkab Palas jangan mengankangi aturan, berikan hak masyarakat serta laksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan per Undang-undangan”.ungkap Pasti kepada Dimensinews, Jum’at (22/03/19).

Dalam salinan tersebut menegaskan status para pemohon menjadi para pemohon eksekusi sedang Bupati Palas dari termohon menjadi termohon eksekusi agar memenuhi dan melaksanakan isi penetapan sesuai pasal 13 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan.

BACA JUGA :   Siapkan Kampung Tangguh Nusantara Polsek Pucanglaban dan Koramil Lakukan Giat Kerja Bakti dan Pembentukan Posko

Salinan putusan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta, Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Jakarta, Metri Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Jakarta, Gubernur Sumatera Utara Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Medan dan pertinggal.

 

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : R9

Editor .                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses