Perkara 7 Caleg Dicoret KPUD Sarolangun,Mediasi Gagal Perkara Lanjut Ke Persidangan

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 yang ditangani oleh Bawaslu Sarolangun Kembali digelar pada Senin (11/3)

Penanganan sengketa ini terkait dengan 7 caleg yang telah di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sarolangun beberapa waktu lalu.

Penanganan sengketa yang didahului dengan mediasi atau musyawarah yang dipimpin oleh pihak Bawaslu berlangsung tertutup.

Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono mengatakan bahwa mediasi awal dihadiri langsung kedua belah pihak yaitu KPUD sarolangun dan pihak penggugat atau caleg incumbent yang telah dicoret dari DCT berjumlah lima orang beserta kuasa hukum yaitu M Syaihu, Mulyadi, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Asmi

BACA JUGA :   Kental Aroma Korupsi,Mahasiswa Minta Kejari Cikarang Periksa Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi

“Hadir semua yang lima orang ,masih dua orang caleg yang telah dicoret dari DCT belum melengkapi bahan gugatannya yaitu Cik marleni dan Aang purnama.”kata Edi martono

Pihaknya akan menunggu berkas kedua orang itu dan apabila tidak melengkapi sampai pukul 00.00 maka akan gugur.

Menurutnya, mediasi sengketa pemilu ini gagal dikarenakan tidak ada kesepakatan anamtara kedua belah pihak dan akan dilanjutkan ke persidangan.

“Kami akan menjalankan sesuai prosedur dan menurut aturan, Besok sidang pembacaan pemohon dan termohon,” ujarnya

Pihak KPU melalui Ketua KPUD sarolangun, M Fakhri mengaku terkait tahapan sengketa pemilu ini sudah berjalan sesuai regulasi.Katanya,

Pada tahapan mediasi ini tidak dapat tercapai kesepakatan dan akan dilanjutkan ke persidangan,Yang jelas kita menjalankan berdasarkan aturan dan regulasi, kita ikuti aturan,” ujarnya

BACA JUGA :   Ada Indikasi Rekayasa Kecelakaan Setnov? Ini Kata Polisi

Disinggung jika dipersidangan caleg yang sudah coret kemungkinan bisa masuk kembali  ke DCT dirinya tidak berkomentar banyak.

“Kita liat aja disidang lanjutan beaok,” katanya

Salah satu  Caleg yang dicoret yaitu M. Syaihu mengatakan bahwa Mediasi gagal karena pihak KPU bertahan pada dan bersikukuh pada aturan dan pihak caleg bertahan ke aturan. Dan akan menunggu keputusan bawaslu di persidangan nantinya.

“Nampaknyo keputusan bawaslu yang kita jalani nanti,” katanya

Pihaknya akan tetap menaati aturan yang berlaku, jika bawaslu mengatakan tetap mencoret, maka kita sudah dicoret

“Kita tidak ingin di coret tapi kalau memang dicoret ya itu takdir saya,” katanya

 

 

 

BACA JUGA :   Peringati Hari Batik, Pengusaha Batik Tulungagung Bagikan Masker

 

 

Laporan Wartawan : Sanu

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses