Cabuli Anak Dibawah Umur,Seorang Duda ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kalideres

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Polsek Kalideres, Jakarta Barat menahan seorang pria warga Kalideres berinisial YL (39) yang diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur

Kapolsek Kalideres Pius Ponggeng mengatakan, awalnya korban KMLY sedang bermain didepan rumah tersangka YL. Tiba- tiba korban dipanggil tersangka untuk masuk kerumah YL dan bermain game, lalu korban disuruh tiduran dilantai.

” Saat itulah tersangka ikut tiduran dengan posisi membelakang korban. Kemudian tersangka membuka celanannya dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas Pius saat jumpa pers di Mapolsek Kalideres, pada Kamis (17/1/2019) siang.

Pius melanjutkan, korban juga membuka celana korban dan kemudian tersangka menggesek-gesekan alat vitalnya kekemaluan korban dan sempat masuk karena tersangka menekannya kedalam kemaluan korban.

BACA JUGA :   Porprov Sumsel XIII 2021,OKUS Akan Terapkan Prokes Ketat Antisipasi  Claster Baru Covid-19

” Kejadian ini dilakukan oleh tersangka pada bulan Agustus 2018 lalu dan baru dilaporkan pada Januari 2019 sekarang,” ujar Pius.

Kanit Reskrim Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua perempuan korban ke Polsek Kalideres.

Syafri menuturkan, awalnya korban menceritakan kepada temennya, kalau dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Lalu temen korban menceritakan kepada ibunya sendiri. Dari sinilah perbuatan ini terbongkar.orang tua korban tahu kejadian seperti ini dari ibu dari temennya korban.

Pelaku ini seorang duda yang sudah lama bercerai dengan istrinya.

” Kini pelaku tengah memdekam disel Mapolsek Kalideres. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Siswi Kurang Mampu Asal Mesuji, Siap Harumkan Ajang KSM Tingkat Provinsi

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses