24 Oknum Pegawai Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TANGERANG – Dalam rangka menegakan disiplin pegawai dan mendukung komitmen Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, terkait aturan jam kerja. Sebanyak 24 orang pegawai terdiri dari, 10 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 orang pegawai honorer, 6 orang Tenaga Harian Lepas (THL) dan 1 orang TKK RS. Terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Bid Gakumda) di 2 Mall, 1 Swalayan dan 2 Toko, Senin (14/1/2019) siang.

Pasalnya, ke 24 orang pegawai tersebut tertangkap basah lantaran berada di Mall dan Swalayan saat jam kerja. Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan Tim Gakumda didampingi Kasi penegakan, Kasi Hubtarga unsur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ,Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Inspektorat.

BACA JUGA :   Sekda Sarolangun, Serapan Anggaran Sudah Mencapai 90 Persen

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, saat ditemui diruanganya seusai mepimpin giat monitoring dan pengawasan menjelaskan, dalam melakukan pengawasan pihaknya melakukan 2 kali di jam yang berbeda, yaitu pada pagi hari pukul 10:30 wib s/d pkl 12.00 wib, dan siang hari setelah jam makan siang pada pukul 13.00 s/d pkl 15 30 wib.

“Dalam melakukan pengawasan sasaran kami yaitu, Tang City Mall, Sabar Subur Pasar Anyar, Toko Bata Pasar Anyar, Toko Sabar Pasar Anyar dan Balai Kota Mall. Dari beberapa tempat tersebut 24 orang oknum pegawai berhasil kami amankan, terdiri dari PNS, pegawai THL dan Honorer,” terang Kaonang.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam pelaksanaanya tetap melakukan dengan cara humanis, ke 24 orang pegawai yang terkena OTT di Mall dan Toko saat jam kerja, untuk sangsi atau surat teguran pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke BKPSDM Kota Tangerang karena timnya hanya eksekutor.

BACA JUGA :   Masyarakat Turut Serta Ramaikan MTQ ke XX Tingkat Kota Tangerang

“Khusus Guru belum tentu bersalah karena kalau seperti guru TK jam 11:00 siang mereka juga sudah pulang, dan alasan mereka saat berada Mall di jam kerja karena sedang servise Hp karena takut saat dihubungi atasanya Hp.nya mati,” Kata Kaonang.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus-menerus meningkatkan monitoring pengawasan pegawai dalam rangka penegakan produk hukum daerah diantaranya, Perda, Perwal, Kepwal, maupun surat edaran kepala daerah.

“Nanti rutin akan kita lakukan minimal 1 bulan sekali menyeluruh di 13 kecamatan, tidak hanya di jantung Kota Tangerang. Bukanya tidak boleh berada di Mall silahkan ke Mall atau ke Toko tapi di luar jam kerja,” tandas Kaonang.

BACA JUGA :   Satupena Angkat Pro Kontra RUU KUHP dan Pasal yang Dianggap Kontroversial

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                        Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses