Ini Penjelasan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Terkait Santunan Kematian Covid-19

  • Bagikan

TULUNGAGUNG – Terkait dengan isu yang berkembang dengan adanya santunan kematian bagi korban meninggal dampak Covid-19 Kepala Dinas Sosial melalui Tofik Priyadi selaku Kasi Asistensi Jaminan Sosial memastikan ahli waris korban yang meninggal akibat Covid-19 tidak mendapatkan santunan sesuai Surat Edaran dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos RI per tanggal 18 Februari 2021.

Tofik menjelaskan isi dalam surat itu memastikan anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi santunan kepada korban Covid-19.

“Jadi tanggal 18 Februari kemarin kami menerima surat dari Kemensos bahwa santunan akibat positif Covid-19 ini dibatalkan,” ujar tofik saat duwawancara, Selasa (23/02/2021).

BACA JUGA :   KPU Jakarta Barat Pastikan Semua Persiapan Pemilu 2019 Berjalan Lancar

Lebih lanjut Tofik juga menerangkan bahwa sebelumnya ada bantuan santunan untuk korban yang meninggal karena Covid-19 sesuai Surat Edaran yang lama pada bulan Juni 2020.

“Memang ada bantuan santunan bagi korban meninggal karena Covid-19 tahun kemarin sebelum muncul Surat Edaran yang baru tahun 2021 ini”, pungkasnya.

Sampai bulan Agustus 2020 jumlah yang meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Tulungagung ada 3 dan yang mengajukan cuma 2 ahli waris, namun sampai sekarang setelah kita cek ternyata belum ada yang cair, terangnya.

Disinggung mekanisme dan bersosialisasi ke masyarakat dengan adanya bantuan santunan yang meninggal karena Covid-19 yang diduga masyarakat juga belum banyak mengetahui informasi tersebut tofik menuturkan kalau sudah sosialisasi ke masyarakat dimana ada titik – titik yang ada orang meninggal karena Covid-19 melalui para relawan.

BACA JUGA :   Penampakan Spanduk di Pagar Gedung Pengungsian Kalideres Menarik Perhatian

“Sudah kita sosialisasi kan melalui relawan seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana), pendamping TKSK, pendamping PKH, namun sejauh ini hanya ada 2 yang mengajukan itupun juga belum cair sampai saat ini”, ungkapnya.

Tofik mengatakan bahwa Dinsos Kabupaten hanya menampung usulan dari masyarakat dan disampaikan ke Dinson Jatim yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial, tutupnya.*(Cristian)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses