Jika Ditemukan Pelanggaran Bupati Sarolangun Ancam Cabut Izin PT. SPAM

  • Bagikan

SAROLANGUN – Hasil mediasi antara pihak Gerakan Masyarakat Peduli Limun (GMPL) dengan PT Sinar Agung Persada Mas yang di selenggarakan pada pada tanggal 27 januari 2021 lalu yang di pimpin oleh Asisten 1 Arif Ampera di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun dinilai warga tidak menemukan titik terang.

Gerakan masyarakat peduli limun(GMPL) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Sarolangun pada hari kamis 4 februari 2021.Namun aksi tersebut di alihkan ke Kantor Kecamatan Limun, dikarena Bupati Sarolangun Cek Endra yang di dampingi oleh Wakil Bupati Hilal beserta jajarannya berkunjung ke Kecamatan Limun.

Dalam kunjungannya ke Kantor Camat Limun Cek Endra di sambut oleh puluhan masyarakat Peduli Limun yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Limun (GMPL) kamis 4/2/2022

BACA JUGA :   Tolak Segala Bentuk Kerusuhan, Warga Jakarta Barat Pasang Spanduk Dukung TNI-Polri 

Adapun dalam Penyambutan Bupati oleh masyarakat peduli limun terkait menindak lanjuti persoalan PT.SAPM yang di duga banyak melangar aturan.

Orasi yang berujung dengan diskusi secara Humanis di dalam ruangan camat limun yang di pimpin lansung oleh Bupati Sarolangun Cek Endra dan Wakil Bupati Hilal,asisten1,Kabag Pem, DLH,Kakan Kesbangpol,Camat Limun,aparat kepolisian serta perwakilan dari Gerakan Masyarakat Peduli Limun.

Zulkarnain selaku Koordum GMPL menyampaikan terkait aspirasi dan tuntutannya sebagaimana yang pernah di bahas dalam mediasi sebelum nya.Selain itu Zul juga Menyampaikan terkait banyaknya pelangaran yang di lakukan oleh pihak PT.SAPM

“Yang pertama diduga terkait luasan HGU yang melebihi,flasma dan lain sebagainya.”ucap Zul

Mendengar keterangan dan tuntutan dari pihak GMPL Bupati Sarolangun Cek Endra langsung menanggapi dan akan segera menindak lanjutinya.

BACA JUGA :   Aksi Begal Payudara di Bekasi, Pelaku Akui Terinspirasi Video Porno

“Ia terkait PT.SPAM sampai saat ini saya belum tahu siapa pemiliknya,dan saya indikasi kan perusahaan ini tidak pernah bayar pajak,saya pasti kan tuntutan masyarakat ini akan segera saya tindak lanjuti”ucap Cek Endra”

Cek Endra meminta waktu pada masyarakat paling lama seminggu untuk mengumpul kan Data data terkait pelanggaran perusahaan tersebut.

“Kita kumpulkan dulu data tentang pelanggaran PBB,IUP,HGU,Plasma 20 persen,DAS,CSR dan lainnya.Dan kami akan menurun kan tim yang di dampingi oleh masyarakat dalam pengecekan di lapangan,setelah data data pelanggaran tersebut sudah terkumpul baru lah kita tentu kan sanksi nya.”ucap Cek Endra

Cek Endra menegaskan,jika perlu kita cabut IUP nya dan tutup aktifitas perusahaan tersebut.tagasnya.*(Sanu)

BACA JUGA :   Penuhi Kebutuhan Darah, GP Ansor Pucanglaban Gelar Aksi Donor Darah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses