Bangunan Politeknik BPSDM Kemenkumham Diduga Pakai IMB Palsu, Kalapas Akan Bentuk Tim Investigasi 

  • Bagikan

DimensiNews.co.id TANGERANG – Pembangunan Politeknik Gedung BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang beredar dugaan surat Izin Mendirikan Bangunan IMB palsu.

Surat tersebut terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.

Kepala Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Abdul Hany menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari pelaksana proyek BPSDM Anton Tri Utomo di lokasi proyek. Bahwa bangunan tersebut sudah berizin.

”Surat izin tersebut sudah di tandatangani dan di foto untuk menjadi dasar sudah berizin. Karena fisiknya belum dikeluarkan saya tidak ada kewenangan,” ujar Abdul Hany dihubungi melalui selulernya, Rabu (12/12).

BACA JUGA :   Dihadapan 93 Advokat, Pj Wali Kota Ajak Perkuat Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat 

Dikatakanya, kalau benar terjadi ada indikasi beredar perizinan palsu diharapkan dibentuk tim investigasi dan penyelidikan. Karena ini sudah menjadi masalah yang sangat besar dalam pembangunan milik negara. ”Karena Indonesia negara hukum diharapkan segera diselidiki oleh tim dari kedua belah pihak agar semuanya rampung,” terangnya.

Sebab kata Hany, banyak masyarakat datang ke lokasi proyek pembangunan Gedung Politeknik BPSDM Kemenkumham ini dipegang oleh pelaksana lapangan dari BPSDM yakni Anton Tri Utomo.

Informasi diterima staf DPMPTSP Kota Tangerang memberi tahu kepada Anton Tri utomo bahwa perizinan gedung sekolah sudah rampung. Karena untuk pelaporan ke BPSDM Kemenkumham surat izin tersebut di foto untuk pelaporan. ”Kalau ini masalah kan menghambat pembangunan Kemenkumham,” katanya.

BACA JUGA :   Bupati Inginkan APBD Berdampak Nyata Pada Infrastruktur, Layanan Dasar dan Ekonomi Masyarakat

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan menuturkan, pihaknya menyarankan proyek pembangunan segera melaporkan pembuatan IMB ke DPMPTSP. Jangan sampai bangunan skala besar di Kota Tangerang tidak berizin. ”Kami harapkan Satpol PP intruksikan Kemenkumham buatkan izin ke Pemkot Tangerang,” tuturnya.

Kalau beredar perizinan IMB palsu kata dia, ini akan menjadi bahaya bagi kedua belah pihak antar Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham. ”Pemalusan dokumen negara menurut saya pidana itu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sasa Sukmana saat ditemui diruangan pelayanan menambahkan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait perizinan bangunan Gedung politeknik BPSDM Kemenkumham tersebut. ”Kewenangan yang menjawab apakah bangunan sudah berizin atau tidak berizin adalah pimpinan saya,” jelasnya.

BACA JUGA :   Satpol PP Tanggerang Akan Dirikan Posko Pengawasan Ditiap Titik Keramaian

Setelah memberikan keterangan tersebut Sasa langsung meninggalkan gedung DPMPTSP Kota Tangerang menggunakan kendaraanya. ”Intinya saya no coment ya mas,” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor .                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses