KAI Daop 7 Madiun Wajibkan Pelanggan KA Lokal Beli Tiket Secara Online, Per 1Januari 2021

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG – Mengacu Peraturan Mentri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), pada bagian Kedua.

Pengendalian Transportasi Penumpang pasal 5 ayat 3 sub a Yaitu : (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Maka guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menghindari stasiun menjadi cluster-cluster baru penyebaran covid 19, KAI Daop 7 Madiun rencananya per 1 Januari 2021 akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun, yaitu Stasiun Sembung, Sumobito, Peterongan, Curahmalang, Ngadiluwih, Kras, Sumbergempol, Redjotangan, Garum dan Talun.

BACA JUGA :   Cemari Udara, Aktifitas Industri Logam PT Datong Lightway International Technology Dikeluhkan Warga

Namun, ke 10 stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri, pelanggan hanya memindai bardcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding. Hal ini disampaikan oleh Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi media, Selasa (15/12/2020) siang.

Menurut Ixpan, dengan ditiadakanya pelayanan penjualan tiket KA lokal secara langsung pelanggan tidak perlu khawatir karena PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal sampai dengan H -7 sd H – 15 menit sebelum keberangkatan KA lokal.

“Pemesanan maupun pembelian tiket KA lokal cukup melalui KAI Acces dimulai dari H – 7 sampai H-15 menit sebelum keberangkatan,” terang Ixpan.

BACA JUGA :   Ratusan Orang Tertipu Arisan Online Bodong Janda Muda Berparas Cantik di OKU Selatan

Ixfan juga menambahkan, pelayanan tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket dan akan berkurangnya kerumunan orang di antrian loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga.

“Hal ini dilakukan untuk menjalankan program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu dengan menghindari kerumunan,” tambahnya.

Sampai dengan saat ini PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga, bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

BACA JUGA :   Untuk Kedua Kalinya BPJAMSOSTEK Jakarta Barat Berikan Bantuan Dua Ton Beras

“Khusus pelanggan jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test,” tutup Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact senter KAI melalui telpon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial kai121.*(Crs/Untung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses