DimensiNews.co.id JAMBI – Dengan mperhatikan fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi pada hari senin 05/11/2018 di PN Tipikor Jambi lalu dan dengan dihadirkannya beberapa orang saksi,
Adapun fakta persidangan dimana para saksi dibawah sumpah dalam kesaksiannya yang menjadi catatan penting bagi kami adalah. Pada saat kesaksian mantan PPK/PPTK yang menjawab pertanyaan hakim dengan berbelit-belit itu terkesan ada yang disembunyikannya dari hakim dan JPU.
Demi kepastian hukum terkait kasus tersebut kami tetap fokus dan terus mengkawal hingga pihak-pihak yang terlibat termasuk kontraktor untuk segera diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ujar Dika.
Dan kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan PPTK karena kami menduga kuat perannya sangat dominan dan bertanggung jawab baik secara teknis terkait pekerjaan dan pencairan proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 18 M tersebut Pungkas Dika
Laporan Wartawan : Pul
Editor. : Red DN