64 Pelanggar Belum Bayar Denda Prokes, Barang Sitaan Bakal Lenyap

  • Bagikan

DimensiNews.co.id TULUNGAGUNG – Dalam sepekan, sebanyak 631 pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung dilakukan penindakan oleh petugas. Hal itu disampaikan Kabid Penegak Perda dan Perbup Satpol PP, Artista Nindya Putra.

Artista mengungkapkan, ratusan pelanggar itu terjaring dalam Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 yang berlangsung sejak diberlakukannya Operasi Yustisi sampai tanggal 31 Oktober sudah tercatat total 631 pelanggar dan terus menunjukkan angka penurunan tiap harinya. Total pelanggar tersebut, ada 584 pelanggar membayar denda dan 47 pelanggar terkena sanksi sosial.

“Sejak awal diberlakukan Operasi Yustisi hingga saat ini mengalami penuruan yang sangat signifikan,” jelasnya.

Sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan (prokes) belum membayar denda yang terjaring Operasi Yustisi. Barang sitaan pelanggar yang tidak segera membayar bakal lenyap.

BACA JUGA :   Oknum Panitia Program PTSL Kabupaten Tulang Bawang Diduga Lakukan Praktek Pungli Terhadap Warga

“Kita tunggu selama seminggu, jika tidak segera diurus maka kehilangan bukan tanggung jawab kami,” ungkap Artista.

Artista menambahkan, pelanggar yang seharusnya membayar denda, hanya sekitar 520 pelanggar yang sudah membayar denda dan ada 64 pelanggar yang belum membayar denda. Pihaknya mengaku belum ada sanksi untuk pelanggar yang belum membayar denda dari Operasi Yustisi. Sedangkan untuk total uang yang masuk kas daerah sebesar Rp 12 juta.

“Pelanggar yang belum membayar denda, hingga saat ini masih ditunggu untuk pengurusannya,” tuturnya.

Selain itu, Artista menjelaskan, ramainya Operasi Yustisi diawal bulan, pihaknya mengaku sering mendapatkan sitaan kartu SIM mati atau sudah tidak berlaku. Kartu SIM mati yang telah ditemukan tersebut, dirusak oleh pihak Satpol PP agar tidak disalahgunakan.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Gelar Bukber Gandeng Forkompinda dan SKPD Halteng

“Pada bulan Oktober kemarin, telah ditemukan 5 kartu SIM mati. Kelima kartu SIM tersebut, kami patahkan agar tidak disalah gunakan lagi” jelasnya.

Pihaknya menghimbau, jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sitaan hasil dari operasi yustisi tidak diambil dan tidak segera membayar denda selama lebih dari satu minggu. Bilamana ada kehilangan kartu sitaan, bukan wewenang Satpol PP.(Cristian)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses