Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas III Sarolangun Mendapat Remisi dan Dua Orang Bebas

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN– Usai melakukan upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-73 di lapangan gunung kembang sarolangun, Wakil bupati Hillatil badri dan rombongan tampak menghadiri pelaksanaan remisi warga binaan di lapas kelas III sarolangun. Jumat (17/8)

Wakil bupati Hillalatil badri mengucapakan selamat pada warga binaan yang mendapatkan remisi, dan mudah- mudahan dengan remisi ini warga binaan khususnya ada perubahan untuk menjadi lebih baik.

Dengan jumlah tahanan berjumlah 235 orang, terdiri dari napi yang belum di vonis sebanyak 88 orang, napi pria sebanyak 225 orang, napi wanita sebanyak empat orang dan anak-anak sebanyak enam orang.

“Kemudian yang mendapatkan remisi berjumlah 176 orang, terdiri dari remisi umum I sebanyak 185 orang, remisi umum II bebas langsung ada satu orang,” katanya

BACA JUGA :   Seorang Wanita Hamil dan Lima Pria Jadi Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Menurutnya, dari jumlah total 235 wabup juga prihatin karena rata-rata kasus para napi sendiri adalah narkoba.

Dengan ini ia kembali mengajak seluruh masyrakat khususnya sarolangun dengan adanya programnya sholat lima waktu berjamaah dan subuh keliling (subling) inilah salah satu menghindari perbuatan keji dan mungkar.

“Apabila sholat lima waktu kita lakukan, tentu hal yang seperti sekarang ini tidak terjadi di kemudian hari dan ini juga tidak terlepas dari peranan kedua orang tua, yang masih keluarga juga ada peranan istri, bagaimana supaya anak dan suami tidak terjebak dengan hal yang negatif,” katanya

Sementara kepala lapas kelas III sarolangun, Jeremi mengatakan dari acara remisi ini, kita juga ada pemusnahan barang bukti hasil razia beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :   PT ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Perketat Syarat Perjalanan Jelang Libur Nataru

“Tadi kita musnahkan ada handphone, batre handphone, ikat pinggang, dn sendok yang di rubah menjadi senjata tajam, Handphone paling banyak 100 lebih, alat charger, dan kartu,” katanya

Menurutnya, remisi yang diberikan kepada warga bianaannya ini adalah hak warga binaan. Dengan ketentuan warga binaan harus menjalankan  kewajiban dan haknya
” kita berikan remisi sesuai dengan undang undang,”ujarnya

 

 

Laporan Wartawan : Sanu

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses