Semingu Sebelum Lebaran THR Dipastikan Sudah Dicairkan

  • Bagikan

Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Arsyad,

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Menjelang lebaran 2018, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun telah menyurati sejumlah perusahaan. Setiap perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Arsyad, Jumat (25/5). Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Pemkab Sarolangun menghimbau bagi seluruh perusahaan untuk membayar THR.

“Dalam rangka memenuhinya hak-hak pekerja di Sarolangun kami sudah membuat edaran dengan surat keputusan Bupati, dan sudah kita sampaikan ke perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan,” Katanya

BACA JUGA :   Operasi Pekat Pol PP dan Damkar Rokan Hulu Dinilai Tebang Pilih

Dia menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar atau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya baik yang sudah lama bekerja maupun yang baru satu bulan, paling lambat H-7 lebaran Idulfitri.

Hanya saja kata dia, ada rumusnya untuk nominal THR yang belum satu tahun. “Kalau yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut turut akan mendapatkan minimal satu bulan gaji. Namun untuk yang dibawah 12 bulan nantinya akan ada persentasi yang mengatur, dan ini tidak bisa ditawar oleh perusahaan,” Tegasnya

Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran THR, pihaknya sudah membuat posko pengaduan THR bagi para karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaannya. Bagi karyawan yang merasa tidak menerima THR atau tidak sesuai dengan gaji yang diterima bisa melaporkan ke Kantor Disnakertrans.

BACA JUGA :   TP-PKK Tubaba Salurkan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi Corona

“Kita juga sudah membuka posko komando untuk perusahaan yang melanggar aturan atau tidak membayar THR kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan, setelah lebaran nantinya akan kita panggil,” Terangnya

Sebelumnya, di tahun 2017 Disnaker Sarolangun menemukan beberapa perusahaan yang tidak mentaati peraturan dalam pembayaran THR terhadap karyawannya. Hal itu disebabkan karena proses administrasi pencairan keuangan mengalami keterlambatan

“Tahun lalu kita mendapatkan laporan dari karyawan, masih ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai aturan, bahkan ada yang menyerahkannya H-1 sebelum lebaran, jadi permasalahan hanya sebatas keterlambatan saja dan itu sudah kita tindak lanjuti,” Ujarnya

Perlu diketahui, di Kabupaten Sarolangun jumlah perusahaan tercatat sebanyak lebih 200 perusahaan, baik itu dari perusahaan industri besar, menengah, dan kecil . “Kita ada 200 lebih perusahaan, nah ini yang akan memfasilitasi para karyawan untuk menerima THR di tahun 2018 ini.” Pungkasnya.

BACA JUGA :   Cucu Mandela, HNW, dan 500 Tokoh Global Kirim Surat ke Trump soal Gaza

 

 

Laporan Reporter : Sanu Bulda

Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses